Waraglobaljatim.id - Jakarta. Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022. Pemeriksaan ini dilakukan pada tanggal 16 Mei 2024.
Saksi yang diperiksa memiliki inisial HH dan merupakan Perwakilan Direktur PT Kedaung Propertindo. Pemeriksaan terhadap HH terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan lainnya.
Informasi mengenai pemeriksaan saksi HH disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, yang didampingi oleh Kepala Direktur Penyidikan Kutandi dalam siaran pers yang dilakukan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jln. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 16 Mei 2024.
Pemeriksaan terhadap saksi ini dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengelolaan komoditas timah di PT Timah Tbk.
(Sudirlam/Tim*)
KALI DIBACA