SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng melarang sekolah menggelar atau mengadakan study tour. Larangan itu secara resmi dikeluarkan melalui nota dinas nomor 421.7/00371/SEK/III/2024.
Larangan study tour tersebut, telah diedarkan ke seluruh sekolah.
Yakni sebagai respons antisipasi terulangnya kecelakaan bus yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5) lalu.
Kepala Disdikbud Jateng Uswatun Hasanah mengatakan, larangan study tour sebenarnya sudah ada sejak 2020 lalu.
Yakni saat pembebasan biaya sekolah di tingkat SMA/SMK/SLB Negeri di Jateng.
Nota dinas saat ini hanya sebagai bentuk penegasan ke sekolah-sekolah.
“Saat pemerintah menegaskan sekolah zero pungutan, itu wisata sudah dilarang. Karena kalau ada piknik atau wisata itu jelas akan ada pungutan,” jelas Uswatun, Jumat (17/5/24).
Larangan wisata ini menjadi kebijakan yang telah melalui berbagai pertimbangan.
Tujuannya tidak lain untuk menghindari potensi adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran di satuan pendidikan yakni sekolah.
Pihaknya lebih menyarankan agar para siswa melaksanakan wisata bersama keluarga. Sehingga bisa mempererat kedekatan antara orang tua dan anak.
(eko bhaktianto)
KALI DIBACA