SRAGEN, WARTAGLOBAL. id-- Seorang pemuda asal Dukuh Wareg, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, telah ditangkap oleh pihak kepolisian setelah terlibat dalam aksi pencurian ponsel di sebuah warung kelontong di Desa Sambirejo, Kecamatan Sambirejo, Sragen.
Identitas pelaku yang berinisial RNA, berusia 30 tahun, diungkapkan oleh Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasi Humas Polres, Iptu Suyana, pada Kamis (25/4/2024). Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Macan Putih Polres Sragen dan Unit Reskrim Polsek Sambirejo pada Rabu (24/4/2024), sekitar 10 bulan setelah kejadian tersebut.
Kejadian pencurian tersebut telah terjadi sejak 2 Juni 2023 lalu, di toko kelontong yang dimiliki oleh Hargiyanto, seorang warga Dukuh Tanjung, Desa Sambirejo. Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura membeli sesuatu di warung, kemudian memanfaatkan kesempatan ketika pemilik warung tidak ada di tempat untuk mengambil dua unit ponsel yang terletak di rak dagangan.
Ponsel yang dicuri tersebut, yaitu Samsung Galaxy J4 dan Realme C31, merupakan milik Parsi, istri dari Hargiyanto. Pada saat kejadian, Hargiyanto sedang berada di masjid, sedangkan Parsi sedang sibuk di belakang rumah. Hal ini membuat kondisi warung tidak dijaga, sehingga pelaku dapat dengan mudah melancarkan aksinya.
Dampak dari pencurian tersebut cukup signifikan, dengan kerugian senilai Rp3 juta yang dialami oleh korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Sambirejo, dan dengan bantuan Tim Macan Putih Satreskrim, pelaku berhasil ditangkap, meskipun memerlukan waktu yang cukup lama.
Penangkapan pelaku dilakukan di depan masjid Kampung Putatat, Kelurahan Kroyo, Karangmalang, Sragen. Pelaku kemudian dijerat dengan Pasal 362 KUHP yang berpotensi menghadapi hukuman empat tahun penjara.
"Kepolisian telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dus boks ponsel merek Samsung Galaxy J4 dan Realme C31." Jelas Suyana, Jumat (26/4/24).
(Joko Susilo)