Ketua Komonitas SLJ (Salam Lima Jari ) Yulyana Margaretha SH, menyambangi Polres Nganjuk, terkait kasus penggelembungan caleg dapil 3 nomer urut 2 partai Golkar Nisa Aprilia,Jum,at (23/02/2004) yang lalu.
Yuliana Margaretha di dampingi satu temannya dari anggota SLJ,datang sekitar pukul 14.00 wib,rabo (28/02/2004)siang tadi di polres Nganjuk.
Dalam wawancara pers , menyebutkan maksud dan kedatanganya di polres Nganjuk,terkait kasus dugaan suap menyuap dan Penggelembungan suwara oleh salah satu Caleg Partai Golongan Karya Nisa Aprilia dari dapil 3 Kertosono.
Yuliana Margaretha telah membuat Laporan dengan alat bukti yang tidak dijelaskan secara spesifik kepada awak media,namun dari pernyataanya, menyebutkan bahwa pelaku, Muh Alwy Baroya dan Moch Mushin dari anggota PPK dan Panwas yang ang sudah mengakui perbuatannya bisa di seret ke tindak pindana suap menyuap ,tidak hanya itu Nisa Aprilia juga seharusnya diperiksa dengan keterkaitan kasus tersebut.
Yuliana Margaretha juga menyatakan dalam kasus ini semua yang terlibat,bisa di kenakan pasal 5 ayat 1 UU no 31 /1999 jo UU 20 /THN 2021.
Di dalam UU no 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,suap menyuap,pemerasan terkait jabatan, dapat saksi pidana max 5 THN penjara atau denda 250.000.000.(Tomo,red)


.jpg)