Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat, Rabu (21/10/26).SRAGEN, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil mengungkap tujuh kasus yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, dan penyalahgunaan obat keras selama September 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya menyampaikan hasil pengungkapan perkara itu dalam konferensi pers di Mapolres Sragen pada Rabu (21/10/2026). Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan kepemilikan maupun penyimpanan narkotika dan obat-obatan tertentu yang diduga digunakan untuk konsumsi pribadi atau diedarkan.
Sebelas tersangka berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Sragen dan daerah sekitarnya. Tiga orang berinisial J, A, dan A yang berasal dari Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, terkait kasus sabu-sabu. Sementara itu, tersangka berinisial A dari wilayah Ngargoyoso, Karanganyar, terlibat dalam perkara ganja.
Dua tersangka lainnya, yakni S dan R dari Ngemplak, Boyolali, berkaitan dengan kasus tembakau sintetis. Adapun seorang tersangka berinisial A dari Kecamatan Tangen, Sragen, ditangani dalam perkara obat keras. Empat tersangka berinisial I, A, S, dan T dari Kecamatan Plupuh, Sragen, terkait kasus obat keras dan psikotropika.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya sabu-sabu dengan berat 1,28 gram, ganja seberat 29,60 gram, serta tembakau sintetis sebanyak 11,52 gram.
Polisi juga mengamankan sejumlah obat-obatan, meliputi 1.143 butir trihexyphenidyl, 151 butir tramadol, dan 56 butir obat yang disebut sebagai dextra. Selain itu, terdapat barang bukti psikotropika berupa 38 butir Merlopam, 28 butir Atarax, 24 butir alprazolam, serta tujuh butir Euphored.
Penanganan hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai dengan jenis perkara dan dugaan pelanggaran yang disangkakan. Perkara tersebut mencakup tindak pidana narkotika, penyalahgunaan atau peredaran obat keras, serta pelanggaran terkait psikotropika.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Warga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan mereka.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu aparat mengungkap tindak pidana sekaligus menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sragen. (Joko S)


.jpg)