
WARTAGLOBAL.ID
- KOTA BATU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram yang dikirim secara sembunyi-sembunyi dari Sumatera Barat ke wilayah Kabupaten Malang. Seorang petani berinisial DK asal Pujon berhasil diamankan, lengkap dengan barang bukti pengiriman yang disamarkan di dalam kardus ekspedisi.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian terkait adanya aliran barang haram yang dikirim melalui jasa pengiriman dari luar wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan pengecekan mendalam, petugas memastikan bahwa paket yang dikirim dari Padang, Sumatera Barat, berisi narkotika berupa ganja kering yang disamarkan dengan sangat rapi.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, S.H., S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah kebenaran isi paket tersebut terungkap. Tim penyidik segera melacak identitas penerima paket hingga diketahui berdomisili di Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Oktober 2026, sekitar pukul 04.30 WIB di kediaman tersangka. Berkat perencanaan yang matang, operasi berjalan lancar dan tersangka yang berinisial DK alias S (33) berhasil diringkus tanpa memberikan perlawanan sedikit pun.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 21 Oktober 2026, Kapolres Batu menyampaikan bahwa tersangka diduga memesan 5 kilogram ganja kering tersebut secara daring melalui media sosial. Pembelian dilakukan dari pihak yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat, dengan nilai transaksi mencapai Rp 25 juta.
Pengiriman menggunakan jasa layanan ekspedisi Indah Logistik & Cargo dengan nomor resi tertanggal 30 September 2026. Ganja kering tersebut dikemas dengan cara dibungkus kain bekas pakaian, lalu dimasukkan ke dalam kardus agar tidak terdeteksi sebagai barang yang dilarang.
Bersama Kapolres Batu, Kasat Narkoba Polres Batu, Iptu Boby Abadi Rustam, menambahkan bahwa pihak pengirim yang berinisial H dan berdomisili di Padang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak berwenang di Sumatera Barat untuk menelusuri keberadaannya.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dari lokasi penangkapan, meliputi 5 kilogram daun ganja kering, kardus pembungkus beserta bubble wrap hitam, kain bekas pakaian yang digunakan untuk menyamarkan, resi bukti pengiriman, serta 1 unit ponsel Vivo berwarna biru milik tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di tahanan sementara Mapolres Batu. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Batu mengimbau masyarakat agar tidak tergiur keuntungan instan dari peredaran narkotika, termasuk pembelian melalui jalur daring. Masyarakat juga diharapkan aktif melaporkan setiap informasi yang mencurigakan terkait peredaran barang haram di lingkungannya masing-masing demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.
Red/fer


.jpg)