Satlantas Polres Karanganyar Gelar Patroli Balap Liar, Lima Motor Berkenalpot Brong Diamankan, Kamis (23/7/26).KARANGANYAR, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar kembali mengintensifkan patroli sekaligus penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai standar pabrikan atau knalpot brong serta aksi balap liar di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Karanganyar, Kamis (23/7/2026).
Patroli yang dipimpin Kaurmintu Satlantas Polres Karanganyar, IPDA Hery K., bersama empat personel diawali dengan menyisir sepanjang Jalan Lawu, kawasan Kota Karanganyar yang selama ini kerap menjadi lokasi pelanggaran lalu lintas maupun aksi balap liar. Selain melakukan pengawasan, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi menjaga keselamatan bersama.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak lima unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Seluruh kendaraan yang melanggar langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.
Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Razes Pernando Manurung, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan penggunaan knalpot tidak standar merupakan pelanggaran yang tidak hanya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi memicu aksi balap liar yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Penindakan ini merupakan langkah preventif sekaligus represif untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda, agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak melakukan balap liar di jalan umum," tegas AKP Razes Pernando Manurung.
Selain menyita kendaraan, petugas juga memberikan penjelasan kepada para pelanggar mengenai prosedur pengambilan kendaraan. Pemilik diwajibkan mengembalikan kondisi sepeda motor sesuai standar pabrikan sebelum kendaraan dapat diambil kembali. Para pelanggar juga diwajibkan menyelesaikan kewajiban pembayaran denda tilang melalui BRIVA BRI sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, S.H., mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif menciptakan situasi lalu lintas yang aman dengan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
"Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan adanya balap liar maupun penggunaan knalpot brong agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Iptu Mulyadi.
Polres Karanganyar menegaskan patroli dan penindakan terhadap knalpot brong maupun aksi balap liar akan terus dilakukan secara rutin sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan dan meningkatnya aktivitas balap liar. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Secara nasional, jajaran Kepolisian Republik Indonesia juga terus mengintensifkan penertiban knalpot tidak sesuai standar dan aksi balap liar sebagai bagian dari program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan kalangan remaja. (Joko S)


.jpg)