
Petugas Polresta Surakarta mengamankan Dua Pemuda dan barang bukti Clurit, Rabu (22/7/26).
SURAKARTA, WARTAGLOBAL.id --
Jajaran Polresta Surakarta mengamankan dua pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Sudiroprajan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Rabu (22/7/2026) dini hari.
Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Surakarta untuk mengungkap asal-usul serta tujuan membawa senjata tajam tersebut.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo melalui Kasi Humas AKP Lingga Ramadhani menjelaskan, kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial SAF (22), warga Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, dan CBKP (21), warga Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.
Peristiwa bermula sekitar pukul 03.20 WIB saat kedua pemuda tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor dengan kecepatan tinggi dari arah timur. Saat melintas di depan Helen Night Market, keduanya kehilangan kendali hingga terjatuh dari kendaraan.
"Ketika dua orang saksi hendak memberikan pertolongan, mereka melihat sebuah senjata tajam jenis clurit terjatuh di samping sepeda motor yang digunakan kedua pemuda tersebut," kata AKP Lingga Ramadhani.
Mengetahui adanya senjata tajam, kedua saksi bersama sejumlah warga segera mengamankan keduanya di pos keamanan Helen Night Market sebelum akhirnya menyerahkan mereka kepada petugas Polresta Surakarta.
Polisi kemudian membawa kedua pemuda beserta barang bukti berupa satu bilah clurit ke Mapolresta Surakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Derry Eko Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengaku bahwa clurit tersebut merupakan titipan seseorang yang rencananya akan dibawa ke wilayah Semanggi untuk diasah.
"Pengakuan kedua tersangka masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna mengungkap asal-usul maupun tujuan sebenarnya senjata tajam tersebut dibawa. Kami juga akan menelusuri siapa pemilik clurit yang mereka sebut sebagai penitip," kata Kompol Derry Eko Setiawan.
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu tersangka, yakni CBKP, masih berstatus menjalani Pembebasan Bersyarat (PB) dalam perkara penyalahgunaan narkotika dari Lapas Sleman. Fakta tersebut menjadi salah satu aspek yang turut didalami penyidik dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum karena berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kepemilikan maupun membawa senjata tajam tanpa hak di ruang publik merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak membawa senjata tajam yang dapat memicu tindak kriminal maupun aksi kekerasan," tegas Kapolresta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata tajam tanpa hak di tempat umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Saat ini Satreskrim Polresta Surakarta masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menitipkan senjata tajam tersebut serta memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan rencana tindak pidana lainnya. Polisi juga meningkatkan patroli pada jam-jam rawan sebagai langkah preventif guna mencegah aksi kriminalitas jalanan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah Kota Surakarta. (Joko S)


.jpg)