Usulan Dewan Advokat Nasional Dinilai Jadi Solusi Atasi Fragmentasi Organisasi Advokat - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Usulan Dewan Advokat Nasional Dinilai Jadi Solusi Atasi Fragmentasi Organisasi Advokat

Monday, 1 June 2026
Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Head of Legal Office Sakty Law & Associates Surabaya.
SURABAYA – Warta Global Jatim.id — Gagasan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dinilai bukan lagi sekadar pilihan politik, melainkan sebuah kebutuhan sistemik dan terstruktur untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini membelit profesi advokat di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Head of Legal Office Sakty Law & Associates Surabaya, yang menegaskan bahwa tanpa adanya satu otoritas yang jelas dan diakui bersama, profesi advokat akan terus terjebak dalam konflik internal yang berkepanjangan serta menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Menurutnya, fragmentasi organisasi advokat yang berlangsung selama lebih dari satu dekade telah melahirkan berbagai persoalan serius. Perpecahan yang terjadi tidak lagi dapat dipandang sebagai dinamika demokrasi profesi semata, melainkan telah menimbulkan kebingungan publik, ketidakpastian hukum, hingga menurunnya standar etik profesi advokat di Indonesia.

"Yang dibutuhkan saat ini bukan memaksakan hanya ada satu organisasi advokat, melainkan memastikan adanya satu wadah kewenangan yang sah dan diakui negara untuk menjalankan seluruh fungsi profesi advokat secara utuh," tegasnya.

Delapan Kewenangan Advokat Harus Berada Dalam Satu Sistem, Dr. Moch. Gati menjelaskan bahwa inti persoalan sesungguhnya bukan pada perdebatan antara konsep single bar maupun multi bar, melainkan pada tidak adanya satu lembaga yang secara tegas menjalankan delapan kewenangan advokat sebagaimana diamanatkan oleh hukum.

Delapan kewenangan tersebut meliputi:
Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);
Ujian Profesi Advokat;
Pengangkatan Advokat;
Penyumpahan Advokat;
Penyusunan Kode Etik Advokat;
Pengawasan Advokat;
Pembentukan Dewan Kehormatan;
Pemberhentian Advokat.

Ketika kewenangan tersebut dijalankan oleh berbagai organisasi secara terpisah dan dengan standar yang berbeda-beda, maka muncul ketidaksamaan standar profesi serta fenomena forum shopping, yakni advokat memilih organisasi yang dianggap paling menguntungkan bagi dirinya, bukan yang paling menjunjung tinggi integritas, moralitas, dan tanggung jawab profesi.

Kebebasan Berserikat Tetap Terjaga
Sebagai solusi, ia mengusulkan model yang tetap menghormati kebebasan berserikat dengan membiarkan banyak organisasi advokat tetap berdiri dan berkembang. Namun, seluruh kewenangan profesi harus berada dalam satu otoritas nasional yang terintegrasi.
Dr. Moch. Gati, S.H., C.TA., M.H., Head of Legal Office Sakty Law & Associates Surabaya

Dengan model tersebut, organisasi advokat tetap berfungsi sebagai wadah berhimpun, sementara standar pendidikan, etik, disiplin, dan pengawasan dapat berjalan seragam di seluruh Indonesia.


Selain itu, masyarakat tidak lagi mengalami kebingungan dalam mencari mekanisme pengaduan terhadap pelanggaran etik profesi, serta tidak ada lagi celah bagi oknum advokat untuk berlindung di balik perbedaan organisasi.
Kepastian Hukum Harus Menjadi Prioritas
Lebih lanjut, Dr. Moch. Gati menilai bahwa semangat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sesungguhnya telah mengarah pada pentingnya satu sistem profesi yang terintegrasi.

Namun dalam praktiknya, berbagai tafsir yang berkembang justru melahirkan pluralisme kewenangan yang sulit dikendalikan.
"Kepastian hukum hanya akan terwujud apabila terdapat standar tunggal dalam rekrutmen dan pendidikan advokat, sistem disiplin yang efektif, serta otoritas yang diakui oleh seluruh pihak," ujarnya.

Dewan Advokat Nasional Sebagai Pilar Otoritas Profesi

Menurutnya, kekosongan otoritas tunggal yang selama ini terjadi harus diisi melalui pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN).
DAN tidak dimaksudkan untuk menggantikan organisasi advokat yang sudah ada ataupun membatasi kebebasan berserikat. Sebaliknya, lembaga tersebut berfungsi sebagai arsitek sistem yang memastikan seluruh elemen profesi berjalan dalam satu kerangka hukum yang sama.

Keberadaan DAN diharapkan mampu menyatukan delapan kewenangan advokat ke dalam satu sistem nasional yang terintegrasi, sehingga standar profesi, penegakan etik, serta pengawasan dapat dilaksanakan secara konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, ia menekankan bahwa kewenangan besar yang dimiliki DAN harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat melalui prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi Dewan Kehormatan, serta partisipasi seluruh unsur organisasi advokat.

Penutup
Pada akhirnya, pembentukan Dewan Advokat Nasional merupakan kebutuhan mendesak demi mewujudkan kepastian hukum, integritas profesi, dan perlindungan terhadap masyarakat pencari keadilan.

Perdebatan mengenai satu atau banyak organisasi advokat seharusnya tidak lagi menjadi fokus utama. Yang jauh lebih penting adalah memastikan profesi advokat memiliki satu sistem kewenangan yang utuh, konsisten, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Boleh ada banyak organisasi advokat sebagai bagian dari kebebasan berserikat. Namun kewenangan profesi tidak boleh terpecah. Tanpa itu, advokat akan terus berjalan dalam ketidakpastian, dan masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan oleh sistem yang tidak memiliki arah dan otoritas yang jelas," pungkas Dr. Moch. Gati.(Redaksi Warta Global Jatim.id)