KOTA BATU – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap jaringan sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) yang beroperasi dengan modus operandi berkedok perkenalan di media sosial. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang awalnya terkesan sebagai perampokan biasa, namun setelah diselidiki lebih dalam ternyata menyimpan fakta yang sangat berbeda dan terencana dengan rapi. Dua orang pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya pada Minggu malam, 17 Mei 2026.
Kronologi kasus ini bermula saat seorang pria berinisial AF melapor ke kepolisian pada Jumat dini hari, 15 Mei 2026. Dalam laporan pertamanya, AF yang mengaku berprofesi sebagai pengemudi ojek online, menyatakan telah menjadi korban perampokan di Jalan Sarimun Gang Punden, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Ia mendalilkan didorong hingga jatuh, kemudian diancam oleh tiga orang bersenjata tajam yang merampas paksa sepeda motor Honda Vario miliknya dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp20 juta.
Namun, kejanggalan mulai tercium saat tim kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa saksi dan bukti pendukung. Hasil penyelidikan awal menunjukkan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan fakta yang ditemukan di lapangan. Tim Unit Reseres menduga kuat bahwa laporan yang disampaikan AF tidak benar atau bersifat fiktif dan dibuat-buat dengan tujuan tertentu.
Menghadapi ketidaksesuaian data tersebut, petugas kembali memanggil dan menginterogasi pelapor secara mendalam. Di bawah tekanan bukti yang sudah terungkap, AF akhirnya mengakui bahwa cerita mengenai perampokan bersenjata hanyalah rekayasa semata. Ia mengaku membuat laporan palsu karena merasa malu dan takut jika kejadian sebenarnya diketahui orang banyak, sehingga berusaha menutupi fakta asli yang menimpa dirinya.
Fakta sesungguhnya terungkap bahwa AF berniat bertemu dengan seorang perempuan berinisial N (21 tahun) yang dikenalnya melalui media sosial di lokasi kejadian. Sesampainya di tempat yang disepakati, muncul seorang pria berinisial RA (24 tahun) yang mengaku sebagai kakak dari perempuan tersebut. Pelaku kemudian meminjam sepeda motor milik AF dengan alasan ada keperluan mendesak, namun setelah dibawa pergi, keduanya justru kabur dan memblokir semua kontak komunikasi korban.
Berdasarkan pengakuan asli korban, penyidik langsung bergerak cepat untuk menelusuri jejak kedua pelaku. Dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan data dan informasi pendukung, petugas berhasil mengidentifikasi identitas keduanya yang diketahui merupakan pendatang asal Kendari, Sulawesi Tenggara, yang beroperasi di wilayah Kota Batu.
Penyergapan pun dilakukan pada Minggu malam di sebuah rumah kost yang berada di kawasan Desa Beji, Kota Batu. Di dalam kamar kost tersebut, petugas berhasil menangkap kedua pelaku yakni RA dan N tanpa perlawanan berarti. Bersama dengan penangkapan itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian berwarna gelap, helm, serta rekaman CCTV yang merekam pergerakan pelaku di sekitar lokasi kejahatan.
Dari hasil interogasi, pelaku RA mengakui bahwa aksinya tersebut bukanlah yang pertama kali dilakukan. Ia mengaku pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan modus dan lokasi yang hampir sama, mereka juga telah berhasil melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap warga lain. Pada kejadian sebelumnya, sindikat ini berhasil membawa kabur sebuah sepeda motor Honda Scoopy berwarna coklat milik korbannya.
Atas seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan, kedua pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Batu dan dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang memiliki ancaman hukuman cukup berat. Kapolres Batu melalui Ps. Kasi Humas mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati dalam berkenalan di media sosial, serta tidak mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang belum dikenal secara dekat demi menghindari menjadi sasaran kejahatan serupa.
[fer]


.jpg)