Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati

Wednesday, 27 May 2026
Polres Pekalongan Kota Buka Posko Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Santriwati, Rabu (27/5/26).

PEKALONGAN KOTA, WARTAGLOBAL.id -- Polres Pekalongan Kota mengamankan seorang pimpinan sekaligus pendiri pondok pesantren di Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap santriwati pada Rabu (27/5/2026) pagi. 

Personel gabungan Polres Pekalongan Kota sekira pukul 06.30 WIB mengamankan seorang laki-laki berinisial AH di kediamannya di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pekalongan Kota guna menjalani pemeriksaan intensif. 

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan kepada awak media, bahwa saat ini jajarannya tengah menangani perkara tindak pidana kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Buaran Kabupaten Pekalongan. 

Kapolres menegaskan pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Hukum tentunya akan terus kita tegakkan, dimana dugaan pelecehan seksual ini sudah terjadi sejak lama. Namun, para santri baru mau melaporkan ke Polres Pekalongan Kota. Kita lakukan profiling dan mapping terhadap pelaku,” terang AKBP Riki. 

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap korban dan sejumlah saksi, diketahui dugaan tindak pelecehan tersebut terjadi sekitar 2 hingga 3 tahun lalu.

Ditambahkan, bahwa proses penegakan hukum, meliputi penyelidikan dan penyidikan terhadap terduga pelaku akan terus dilakukan guna memenuhi unsur pidana dan memperkuat alat bukti. 

Selain itu, Polres Pekalongan Kota juga akan berkoordinasi dengan UPTD terkait mengenai kondisi psikologis korban pada saat terjadi peristiwa tersebut.

“Kita juga akan mengundang psikiater untuk nanti diambil visum psikiatrikum, terkait bagaimana psikis para korban sehingga dapat menambah alat bukti yang ada, untuk nantinya kita tingkatkan proses ini ke tahap berikutnya,” imbuhnya. 

Sementara korban yang telah melaporkan peristiwa tersebut sejumlah 3 (tiga) orang, namun masih ada beberapa korban lain yang akan melaporkan Ke Polres Pekalongan Kota. 

Polres Pekalongan Kota membuka Posko Pengaduan bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kekerasan seksual. 

“Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pelecehan jangan ragu-ragu untuk melaporkan ke Polres Pekalongan Kota,” tegas Kapolres. 

AKBP Riki Yariandi juga memastikan perlindungan bagi korban maupun saksi guna mengantisipasi adanya tekanan ataupun ancaman dari pihak tertentu.

“Kami akan menjamin perlindungan para korban dan saksi dengan berkoordinasi bersama LPSK serta instansi terkait. Kami juga menyiapkan safe house bagi korban yang membutuhkan tempat aman,” pungkasnya. (Ari)