KEDIRI Warta Global Jatim.id
Rencana pengisian dan pemilihan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Kediri dipastikan tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) resmi memutuskan untuk menunda seluruh proses perekrutan maupun pergantian perangkat desa hingga adanya petunjuk teknis terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini disampaikan secara tegas oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMPD Kabupaten Kediri, Henry Rustriandy, saat memberikan keterangan pers pada Senin (25/05/2026). Ia menjelaskan bahwa penundaan ini dilakukan demi menyesuaikan arah kebijakan nasional agar pelaksanaan pemerintahan desa tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sedang disempurnakan di tingkat pusat.
Menurut penjelasan Henry, sebelumnya telah ada landasan hukum yang menjadi acuan di tingkat daerah, yakni Peraturan Bupati Kediri Nomor 49 Tahun 2023. Peraturan bupati ini sempat diberlakukan dan menjadi panduan teknis terkait tata cara pengisian jabatan, persyaratan, hingga mekanisme pemilihan perangkat desa. Namun, seiring dengan adanya dinamika perubahan regulasi di tingkat yang lebih tinggi, aturan daerah tersebut untuk sementara waktu harus dikesampingkan atau tidak diterapkan lagi.
"Memang benar, kita memiliki Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 yang pernah menjadi acuan. Namun saat ini, peraturan tersebut tidak bisa kita gunakan sementara waktu. Penerapannya terganjal dan menunggu belum keluarnya Peraturan Menteri (Permen) terbaru dari Kementerian Dalam Negeri sebagai landasan hukum teknis yang baru," ujar Henry Rustriandy, menegaskan alasan utama di balik penundaan kebijakan ini.
Ia menambahkan, persoalan yang dihadapi saat ini adalah ketidakpastian waktu penerbitan Permen tersebut. Pihaknya mengaku belum mendapatkan jadwal resmi maupun kepastian kapan tepatnya peraturan pelaksana yang baru itu akan diterbitkan oleh pemerintah pusat. Sebagai perangkat daerah, DPMPD Kabupaten Kediri hanya dapat menunggu dan mengikuti arahan yang ada, karena penyusunan maupun penerbitan peraturan menteri tersebut merupakan ranah kewenangan mutlak pemerintah pusat.
"Hingga hari ini kami belum mengetahui kapan Permen itu terbit. Ini sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kami di daerah hanya tinggal menunggu dan mempersiapkan langkah-langkah penyesuaian nanti setelah aturannya ada," jelasnya lebih lanjut.
Dampak dari ketidakpastian regulasi ini pun mulai terasa pada persiapan di tingkat desa. Henry menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melakukan sosialisasi maupun bimbingan teknis apa pun kepada pemerintah desa maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait mekanisme pengisian perangkat desa yang baru. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan kehati-hatian, agar tidak terjadi kerancuan informasi atau penerapan aturan yang keliru di lapangan.
"Kami belum melakukan sosialisasi ke desa-desa karena regulasi teknisnya belum ada. Takutnya nanti apa yang kami sampaikan sekarang ternyata berbeda dengan aturan baru yang akan keluar nanti, sehingga justru membingungkan perangkat desa dan masyarakat. Lebih baik kita tahan dulu semuanya sampai petunjuk jelas ada di tangan," tambah Henry.
Keputusan penundaan ini menjadi kabar penting bagi puluhan desa di Kabupaten Kediri yang memiliki rencana pengisian perangkat desa, baik karena adanya masa jabatan yang habis, mutasi, maupun formasi yang kosong. Seluruh proses administrasi, pendaftaran calon, hingga tahap pemilihan sementara waktu harus dihentikan atau ditunda sampai adanya edaran resmi atau peraturan menteri dari Kemendagri diterbitkan dan disosialisasikan ke pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Kediri berkomitmen untuk segera mengumumkan kelanjutan proses ini segera setelah aturan dari pusat turun. Masyarakat dan perangkat desa diimbau untuk bersabar dan tetap memantau informasi resmi yang disampaikan oleh DPMPD Kabupaten Kediri guna mendapatkan kepastian hukum yang akurat dan terbaru.(AG)


.jpg)