Kritik Tajam Guntur Romli, Sapi Kurban Presiden Prabowo Pakai Rp100 Miliar Dana APBN Tak Sesuai Syariat dan Aturan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kritik Tajam Guntur Romli, Sapi Kurban Presiden Prabowo Pakai Rp100 Miliar Dana APBN Tak Sesuai Syariat dan Aturan

Wednesday, 27 May 2026

 

JAKARTA Warta Global Jatim.id

Kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban berkualitas unggul ke seluruh penjuru Indonesia dalam perayaan Idul Adha 1447 Hijriah kali ini justru menuai kritik keras. Kebijakan yang menelan biaya sekitar Rp100 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini dinilai menyimpang dari prinsip agama maupun prinsip pengelolaan keuangan negara. Kritikan tegas ini disampaikan oleh politisi PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, melalui unggahan videonya di akun media sosial Instagram, Rabu (27/5/2026).
 
Guntur Romli yang juga dikenal sebagai pengamat sosial dan keagamaan menegaskan bahwa secara mendasar, ibadah kurban atau udhiyah memiliki karakteristik khusus: bersifat pribadi, perorangan, dan melekat pada niat serta harta milik individu. Oleh sebab itu, ia menilai sangat tidak tepat jika pelaksanaan ibadah yang sifatnya pribadi tersebut kemudian dibayai menggunakan uang rakyat atau anggaran negara.
 
“Mengapa kurban tidak bisa pakai dana APBN? Karena kurban adalah ibadah pribadi. Bersumber dari dana pribadi, tidak bisa di-atasnamakan lembaga, apalagi atas nama negara. Karena itu, kurban tidak bisa mengambil dana dari APBN,” tegas Guntur dalam pernyataannya yang dikutip dari Suara.com.
 
Dalam penjelasannya, Guntur merujuk langsung pada kaidah fikih Islam yang berlaku umum di seluruh mazhab. Ia mengingatkan aturan dasar yang sudah disepakati para ulama mengenai ketentuan berkurban, yakni satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang, sedangkan satu ekor sapi paling banyak boleh dijadikan kurban patungan untuk tujuh orang saja. Dan syarat mutlaknya, ketujuh orang itu harus menyumbang dari harta pribadi masing-masing.
 
“Aturannya jelas: satu kambing untuk satu orang, satu sapi untuk maksimal tujuh orang. Itu pun harta yang digunakan adalah harta pribadi, bukan milik bersama yang tidak jelas hak kepemilikannya. Kalau penyembelihan itu dilakukan atas nama lembaga, yayasan, atau negara, dan dananya bukan milik pribadi, maka statusnya berubah. Hewan itu tetap halal dimakan dan dibagikan, tapi nilainya bukan lagi ibadah kurban, melainkan sekadar sedekah biasa,” urainya panjang lebar.
 
Untuk memperkuat argumennya, Guntur Romli pun mengutip pendapat para ulama besar yang menjadi rujukan umat Islam di Indonesia maupun dunia. Ia merujuk pandangan Imam Nawawi dalam kitab induk Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzdzab yang merupakan rujukan utama Mazhab Syafi’i. Dalam kitab tersebut ditegaskan bahwa sah atau tidaknya kurban sangat bergantung pada syarat harta yang digunakan, yaitu harus milik pribadi sepenuhnya, bukan harta wakaf, bukan harta umum, dan bukan harta kolektif.
 
Selain itu, ia juga menyitir pendapat ulama besar dari Mazhab Hanbali, Ibnu Qudamah, yang tertulis dalam kitab Al-Mughni. Menurut pendapat ini, seseorang tidak sah berkurban menggunakan harta orang lain kecuali ada izin yang sangat jelas dan tegas dari pemilik harta tersebut.
 
Dari sini, Guntur kemudian menarik benang merah ke dalam konteks kenegaraan. APBN, kata dia, adalah harta publik, harta milik seluruh rakyat Indonesia yang berasal dari pajak dan penerimaan negara. Tidak ada satu pun individu atau jabatan yang berhak menggunakan uang tersebut untuk melaksanakan ibadah pribadi, meskipun jabatan itu adalah Presiden Republik Indonesia.
 
“Dana APBN adalah harta publik. Rakyatlah pemilik sahnya. Menggunakannya untuk berkurban atas nama lembaga negara atau atas nama kepresidenan tanpa mandat eksplisit dari rakyat tidak memiliki landasan syar’i sama sekali,” tegasnya lagi.
 
Sebelumnya, langkah Presiden Prabowo Subianto menyalurkan kurban dalam jumlah besar ini memang sudah menjadi sorotan publik. Sebanyak 1.098 ekor sapi yang disalurkan bukanlah hewan sembarangan, melainkan jenis ras unggulan seperti Simmental, Limousin, Angus, hingga Belgian Blue dengan bobot luar biasa berat, berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton per ekor. Seluruh hewan ini dibeli dari peternak lokal dalam rangka sekaligus mendukung perekonomian peternakan dalam negeri.
 
Pembagiannya pun dilakukan secara merata: 598 ekor disebar ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, sedangkan 500 ekor lainnya diserahkan ke lembaga pendidikan, pondok pesantren, lembaga sosial, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat. Anggaran yang dipakai mencapai Rp100 miliar yang diambil dari pos Bantuan Presiden untuk Kemasyarakatan.
 
Namun, di balik kemegahan dan niat baik berbagi itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah tepat uang negara digunakan untuk ibadah yang secara syariat Islam bersifat pribadi? Kritik dari Guntur Romli ini semakin memicu perdebatan hangat di masyarakat, membagi pendapat antara mereka yang melihatnya sebagai bentuk kepedulian negara, dan mereka yang melihatnya sebagai penyalahgunaan anggaran karena tidak sesuai ketentuan agama maupun hukum.(Red)