Ketua DPRD Pekalongan, Abdul Munir (tengah), Kawal Evakuasi Santri Padepokan Padang Ati dan Minta Perizinan Pondok Pesantren Diperketat, Rabu (27/5/26).PEKALONGAN, WARTAGLOBAL.id --
Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir, menegaskan komitmennya dalam mengawal proses evakuasi santri dari Padepokan Padang Ati, Kecamatan Buaran, Kamis (28/5/2026), agar para pelajar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka.
Evakuasi dilakukan menyusul penangkapan salah satu tokoh padepokan oleh pihak kepolisian pada Rabu (27/5/2026) atas dugaan kasus pencabulan. Peristiwa ini mendorong Forkopimda Kabupaten Pekalongan turun langsung untuk melakukan penanganan terpadu, termasuk memastikan keselamatan dan masa depan para santri.
Abdul Munir menyebut kejadian tersebut sebagai musibah yang harus disikapi secara bijak oleh semua pihak. Ia meminta masyarakat menunggu proses hukum yang tengah ditangani Polresta Pekalongan.
“Yang menyangkut persoalan hukum tentu nanti akan ditangani oleh Polresta. Kami meminta masyarakat untuk menunggu hasilnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Munir menekankan bahwa peran pemerintah daerah, termasuk DPRD, saat ini difokuskan pada penyelamatan hak pendidikan para santri. Ia tidak ingin kasus ini berdampak pada putus sekolah, terutama bagi santri yang tengah menempuh pendidikan di jenjang madrasah tsanawiyah dan aliyah.
“Jangan sampai penanganan ini membuat santri tidak sekolah atau putus sekolah. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah agar mereka tetap bisa melanjutkan ke jenjang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi lintas instansi, seperti Kementerian Agama dan dinas terkait, khususnya bagi santri yang akan segera lulus dan menjalani wisuda.
Selain itu, DPRD juga mendorong penanganan serius terhadap santri yang diduga menjadi korban agar dapat pulih secara psikologis dan kembali belajar tanpa rasa takut.
Dalam upaya pencegahan ke depan, Munir mengungkapkan DPRD telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperketat perizinan pondok pesantren. Ia menegaskan bahwa setiap lembaga pendidikan berbasis pesantren wajib memiliki izin resmi dan memenuhi standar operasional, termasuk pemisahan area antara santri perempuan dengan pengasuh Laki-laki.
“Pondok pesantren harus berizin dan memenuhi syarat. Tanpa izin, tidak boleh beroperasi,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda telah melakukan langkah cepat dengan mengerahkan tim lintas sektor untuk mendampingi para santri.
Tim tersebut terdiri dari unsur dinas sosial, pemberdayaan perempuan, tenaga medis, hingga psikolog yang fokus pada pendampingan, terutama bagi santri perempuan.
“Hari ini kami fokus memitigasi dan mendampingi para santri, terutama yang masih berstatus pelajar di madrasah,” jelas Yulian.
Pemerintah juga menyiapkan skema relokasi bagi santri yang masih berada di padepokan, dengan rencana memindahkan mereka ke sejumlah pondok pesantren lain di wilayah Kecamatan Buaran.
Dari total 359 santri, sebagian telah dijemput oleh keluarga. Hingga saat ini, tercatat sekitar 109 santri masih berada di lokasi dan menjadi prioritas dalam proses evakuasi dan pendampingan.
“Yang pasti, pemerintah hadir untuk mendampingi para santri dan warga yang terdampak,” pungkasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pekalongan, H. Moh. Irkham, mengatakan peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya dalam pengelolaan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
“Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua, khususnya dalam pengelolaan pondok pesantren di Kabupaten Pekalongan,” ujarnya.
Irkham menjelaskan, pihaknya saat ini fokus pada mitigasi risiko terhadap para santri yang terdampak. Kemenag telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungannya, termasuk madrasah dan pondok pesantren sekitar, untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan dengan nyaman.
“Kami sudah koordinasi dengan pondok pesantren sekitar. Insya Allah siap menampung, terutama bagi santri yang kesulitan akses transportasi ke sekolah,” katanya.
Selain itu, Kemenag juga mendorong adanya pendataan ulang terhadap seluruh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah tersebut. Langkah ini termasuk mengimbau pondok pesantren yang belum terdaftar agar segera mengurus izin operasional secara resmi.
“Ke depan kita akan melakukan pendataan. Kami juga menghimbau pesantren untuk mendaftarkan secara resmi di Kementerian Agama,” tambahnya.
Terkait status Padepokan Padang Ati, Irkham menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak pernah tercatat dalam data Kemenag. Ia menyebut, meskipun pihak padepokan mengklaim diri sebagai pondok pesantren, hal tersebut tidak serta-merta menjadikannya sebagai lembaga resmi.
“Yang bersangkutan mungkin mendeklarasikan diri sebagai pondok pesantren, tapi yang jelas di Kemenag tidak masuk data dan tidak berizin operasional,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa penindakan terhadap kasus ini sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum, mengingat perkara sudah dalam proses hukum.
Sementara itu, Kapolsek Buaran AKP Sunarto, menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan pencabulan telah dilimpahkan ke Polres Pekalongan Kota.
“Untuk penanganan hukum sudah diserahkan ke Polres. Proses penyidikannya langsung ditangani di sana,” ujarnya.
Pihak kepolisian saat ini juga melakukan pengamanan di lokasi padepokan guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Setelah seluruh santri dievakuasi dan lokasi dinyatakan kosong, polisi akan memasang garis pembatas (police line) untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau sudah kosong, nanti akan kita pasang police line dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Sunarto menambahkan, hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Untuk tersangka sementara baru satu,” pungkasnya. ( Ari )


.jpg)