NGANJUK Warta Global Jatim.id
Ahmad ulinuha ketua DPC LSM FAAM kritik Sistem Pelaporan Dana BOS dan APBD Tidak Terintegrasi, Celah Double Accounting Terbuka Nganjuk,Belum terintegrasinya sistem pelaporan antara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi sorotan serius. Persoalan mendasar bukan hanya pada ketersediaan anggaran, melainkan kurangnya sinkronisasi dalam sistem perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan kedua sumber dana tersebut.
Saat ini, mekanisme pelaporan dana BOS mengacu pada sistem pemerintah pusat, sedangkan bantuan dari APBD berjalan dengan sistem administrasi keuangan daerah yang berbeda. Kedua pola ini cenderung berjalan sendiri-sendiri tanpa adanya integrasi pengawasan yang jelas. Kondisi inilah yang dinilai berpotensi membuka celah terjadinya double accounting atau pembiayaan ganda di lingkungan sekolah.
"Potensi tumpang tindih anggaran sangat mungkin terjadi, terutama pada kegiatan yang memiliki kesamaan objek pembiayaan, seperti pengadaan fasilitas pendidikan, perlengkapan pembelajaran, hingga rehabilitasi ringan sarana sekolah," ungkapnya.
Tanpa adanya sistem cross-check yang terintegrasi, dikhawatirkan satu kegiatan yang sama dibiayai dari dua sumber anggaran berbeda namun tidak terdeteksi dalam proses pengawasan.
Masalah lainnya, pengawasan selama ini dinilai masih terlalu berfokus pada kelengkapan administrasi. Selama laporan pertanggungjawaban dinilai lengkap secara dokumen, penggunaan anggaran sering dianggap selesai. Padahal, aspek yang lebih penting adalah memastikan apakah penggunaan anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi tumpang tindih.
Hal ini terlihat pada beberapa pos penggunaan dana yang nilainya cukup besar, seperti anggaran pengembangan perpustakaan dan kegiatan ekstrakurikuler yang dalam satu tahun bisa mencapai ratusan juta rupiah.
"Pertanyaannya, apakah anggaran sebesar itu benar-benar memberikan dampak nyata terhadap kualitas pendidikan dan kebutuhan siswa?" tanyanya.
Misalnya pada pengembangan perpustakaan, perlu dipastikan apakah anggaran benar-benar meningkatkan literasi dan menambah koleksi buku yang dibutuhkan, atau hanya berhenti pada laporan administrasi pengadaan tanpa manfaat nyata. Begitu juga dengan kegiatan ekstrakurikuler yang memerlukan pengawasan terhadap realisasi program, bukan hanya dokumen.
"Apalagi ketika sistem pengawasan antara dana BOS dan bantuan APBD tidak saling terhubung. Ketidakterpaduan inilah yang menjadi celah terjadinya double accounting yang sulit terdeteksi sejak awal," tambahnya.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih serius dan terintegrasi. Pemeriksaan tidak cukup hanya dilakukan di atas meja, tetapi harus disertai verifikasi lapangan dan sinkronisasi data secara menyeluruh.
Pemerintah daerah, inspektorat, dan lembaga pengawas diminta mampu membangun sistem yang terhubung agar tidak ada ruang bagi tumpang tindih anggaran maupun penyalahgunaan keuangan negara.
"Dana pendidikan bukan sekadar angka dalam laporan. Dana pendidikan adalah amanah publik yang harus dijaga dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang benar-benar berpihak pada kepentingan siswa dan kualitas pendidikan," pungkasnya.(Tomo-red)


.jpg)