Polres Batu Tangkap Pencuri Uang Rp5 Juta di Junrejo, Pelaku Warga Pasuruan Berhasil Diringkus - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Batu Tangkap Pencuri Uang Rp5 Juta di Junrejo, Pelaku Warga Pasuruan Berhasil Diringkus

Wednesday, 8 April 2026
Pelaku dan barang bukti uang cirian
 Jatim.wartaglobal.id
KOTA BATU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu berhasil mengungkap dan menuntaskan kasus dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Pelaku yang berinisial AS (55), warga Desa Kepuh, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, kini telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Peristiwa pencurian tersebut terjadi tepat pada hari Sabtu, 4 April 2026, sekitar pukul 12.17 WIB. Lokasi kejadian berada di sebuah rumah milik korban yang terletak di Jalan Diponegoro, Desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Aksi pelaku terekam jelas oleh kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lingkungan rumah tersebut.
 
Korban dalam kasus ini adalah seorang wanita berusia 61 tahun bernama Liari. Menurut keterangan yang diperoleh, Liari baru menyadari kehilangan uangnya saat ia pulang dari aktivitas di sawah sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, informasi awal mengenai adanya orang mencurigakan justru dilaporkan oleh pembantu rumah tangga yang melihat adanya orang tak dikenal masuk ke dalam bangunan.
 
"Setelah dilakukan pengecekan, diketahui uang tunai sebesar Rp5 juta yang disimpan di dalam kamar sudah tidak ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Batu AKP Joko Supriyanto saat dikonfirmasi, Rabu (8/4/2026). Uang tersebut merupakan milik korban yang disimpan di dalam rumah dan hilang secara bersamaan saat kejadian.
 
Merasa curiga dan ingin memastikan kronologi kejadian yang sebenarnya, korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Dari bukti rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria masuk ke dalam rumah dan mengambil uang milik korban tanpa sepengetahuan penghuni rumah.
 
Berbekal bukti visual dan identitas yang terekam CCTV tersebut, tim Satreskrim Polres Batu segera bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pelacakan. Berdasarkan hasil identifikasi dan pengembangan informasi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku dan mengamankannya di tempat tinggalnya.
 
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat beraksi. Barang bukti tersebut antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV, potongan celana warna hitam bergaris hijau, serta sepasang sandal warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
 
Atas tindak pidana yang dilakukannya, tersangka kini dijerat dengan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur secara tegas mengenai sanksi bagi pelaku tindak pencurian.
 
Jika terbukti bersalah berdasarkan bukti yang sah di pengadilan, pelaku menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun. Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan proses hukum hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.

[fer]