Resmob Polres Batu Tangkap Pelaku Curanmor di Ngantang, Modus Sambung Kabel Kontak Setelah Dorong Motor Pelaku PU Diamankan di Warung, Motor Honda Beat Milik Korban RH Berhasil Ditemukan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Resmob Polres Batu Tangkap Pelaku Curanmor di Ngantang, Modus Sambung Kabel Kontak Setelah Dorong Motor Pelaku PU Diamankan di Warung, Motor Honda Beat Milik Korban RH Berhasil Ditemukan

Monday, 2 February 2026
 
Foto ilustrasi 
Jatim.wartaglobal.id|BATU, JAWA TIMUR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu melalui unit Reserse Mobil (Resmob) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Ngantang. Seorang pria berinisial PU (23) berhasil diamankan petugas pada hari Kamis, 29 Januari 2026 sekitar siang hari. Kasus ini berawal dari laporan kehilangan sepeda motor yang masuk ke Mapolres Batu beberapa hari sebelumnya.
 

Korban berinisial RH (19), warga Dusun Kenteng, Kecamatan Ngantang, melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya pada Minggu, 25 Januari 2026. Kapolres Batu melalui Petugas Saksi Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, membenarkan penangkapan pelaku dan memberikan klarifikasi terkait kejadian tersebut.
 

Terduga pelaku PU ditangkap di sebuah warung berlokasi di Dusun Sekar, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang. “Penangkapan dilakukan selang empat hari setelah korban melapor secara resmi ke Mapolres Batu,” ujar Iptu M. Huda Rohman dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (2/2/2026).
 

Pencurian terjadi sekitar pukul 23.30 WIB pada hari Minggu (25/1/2026), saat korban memarkirkan kendaraannya di teras rumah. Karena merasa aman di lingkungan sekitar, korban tidak menggunakan kunci pengaman tambahan pada motornya. Saat pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban mendapati sepeda motor tersebut tidak ada lagi di tempat parkir.
 
Selain kehilangan sepeda motor, korban juga mengalami kerugian karena dompet berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) disimpan di dalam jok motor. Berdasarkan perkiraan, total kerugian materiil yang dialami korban mencapai Rp32 juta.
 

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, pelaku tidak menggunakan alat seperti kunci T yang biasa digunakan pelaku curanmor. “Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan mendorong motor menjauh dari rumah korban. Setelah dirasa lokasi aman, pelaku merusak kabel kontak kendaraan dan menyambungnya kembali secara manual hingga mesin menyala,” jelas Iptu Huda.
 

Selain mengamankan tersangka PU, petugas polisi juga berhasil menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih hitam yang merupakan barang bukti utama dalam kasus ini. Motor tersebut telah dikembalikan ke korban setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan di Mapolres Batu.
 

Tersangka PU kini sedang ditahan di sel tahanan Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku berisiko mendapatkan hukuman penjara yang signifikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
Iptu M. Huda Rohman mengimbau warga untuk tidak lengah dalam menjaga keamanan kendaraan pribadi. “Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan pernah meninggalkan surat-surat berharga seperti STNK di dalam jok motor, karena hal itu akan memudahkan pelaku untuk menjual hasil curiannya,” pungkasnya. Polisi juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami kehilangan barang berharga.[Fer]