
“Kami sudah tetapkan tersangka (bahar bin smith) dan mengirimkan panggilan kepada tersangka untuk hadir dimintai keterangan di hari Rabu 4 Februari 2026,” kata Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
habib bahar smith ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama di wilayah Kota Tangerang.
Awaludin menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan seusai penyidik menggelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025. Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, Habib Bahar disangkakan melanggar sejumlah pasal, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juntcto pasal 55 KUHP tentang turut sertamelakukan tindak pidana
adapun dugaan kejadian penganiayaan terjadi 21 september 2025 korban yang juga merupakan anggota banser tersebut, babak belur dan luka luka ketika dibawah disuatu ruangan.(red-)


.jpg)