Perluas Akses Keadilan, Posbakumadin   Gelar Sosialisasi UU Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat Balonggebang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Perluas Akses Keadilan, Posbakumadin   Gelar Sosialisasi UU Bantuan Hukum Gratis untuk masyarakat Balonggebang

Friday, 30 January 2026

NGANJUK Warta Global Jatim.id
Akses keadilan bagi masyarakat kecil kini semakin terbuka lebar. Upaya memberikan pemahaman hukum bagi masyarakat kurang mampu terus diperkuat. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) menggelar kegiatan penyuluhan hukum terkait implementasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Acara yang berlangsung dengan hikmat ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Oki Basuki Rachmat,S.H,M.M,M.H., tim Posbakumadin Nganjuk,jajaran perangkat daerah, serta tokoh masyarakat setempat, pada Kamis 29 Januari 2026 yang  di selenggarakan di balai desa Balonggebang kecamatan Gondang kabupaten Nganjuk.

Dalam hal ini , Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk Oki Basuki Rachmat,S.H,M.M,M.H., sebagai narasumber menekankan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara, tanpa memandang status ekonomi.

"Negara hadir melalui Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 untuk memastikan bahwa masyarakat yang tidak mampu secara finansial tetap bisa mendapatkan pembelaan hukum yang layak. Kehadiran Posbakumadin di tengah masyarakat sangat krusial sebagai jembatan informasi dan pendampingan," ujar narasumber.

Selain membedah soal bantuan hukum, Ketua Pengadilan Negeri  Nganjuk juga memberikan edukasi penting mengenai penerapan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan saat ini. Hal itu juga menjelaskan bahwa tidak semua perkara hukum harus berakhir di jeruji besi.

"Pendekatan Restorative Justice menitikberatkan pada pemulihan keadaan semula dan perdamaian antara pelaku dan korban. Jika syarat-syaratnya terpenuhi, perkara ringan bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan pengawasan hukum yang tepat," jelas Ketua PN Nganjuk.

Sementara itu Ketua  Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia  Nganjuk, Anita Candra Sari S.H.M.,  menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar warga tidak lagi merasa takut atau ragu ketika berhadapan dengan masalah hukum. Posbakumadin berkomitmen untuk mendampingi warga dari tahap konsultasi hingga proses hukum selesai.

"Banyak warga yang 'buta hukum' dan merasa kalah sebelum bertanding hanya karena masalah biaya. Kami di sini untuk menghapus stigma tersebut," ungkap ketua Posbakumadin Nganjuk .

diharapkan masyarakat  Nganjuk lebih melek hukum dan tidak lagi merasa terintimidasi oleh proses hukum yang dianggap mahal dan rumit.(Tim)