Siap-Siap Didenda Rp50 Juta Mendirikan Tenda Hajatan Menutup Jalan Tanpa Izin - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Siap-Siap Didenda Rp50 Juta Mendirikan Tenda Hajatan Menutup Jalan Tanpa Izin

Sunday, 26 October 2025
Aturan Pendirian Tenda Hajatan Bila Menutup Jalan
Warta Global Jatim.id Surabaya - Tegas " siap siap Aturan Bagi warga Surabaya yang hendak mempunyai hajatan bila mendirikan tenda hajatan di jalanan umum tanpa izin, siap-siap bakalan kena denda Rp50 juta.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aturan
terkait pendirian tenda hajatan di jalan umum, baik
nasional, provinsi dan kota sedang dibahas bersama dengan beberapah pihak terkait,

Namun, Eri memastikan bagi warga yang hendak
Mendirikan tenda hajatan harus mengantongi izin dari RT, RW dan polsek setempat.
'Kalau tidak ada izin maka akan ada sanksi.
Sanksinya itu besar, sampai dengan Rp50 juta," kata Eri, Sabtu (25/10).

Aturan itu nantinya bakal disosialisasikan kepada
masyarakat umum agar tak ada lagi warga yang dengan seenaknya menggunakan jalan umum untuk hajatan pribadi.

'Itu nanti yang akan kami sampaikan,sosialisasikan
kami harus tegas seperti ini, kalau tidak orang akan
bingung," jelasnya.

Selain harus mengantongi izin, warga yang menggelar hajatan menggunakan tenda di jalanan juga harus mengumumkan kegiatannya melalui media sosial tujuh hari sebelum acara tersebut dilaksanakan.

Hal ini bertujuan agar para pengguna jalan bisa mencari jalan alternatif ketempat tujuanya serta pemerintah dan aparat terkait akan dapat mengatur lalu lintas dilapangan.(red)