![]() |
Bojonegoro —Warta global .id Jatim. Rabu 22/10/25.Dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang sehat dan produktif, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan Cabang Wilayah Bojonegoro menegaskan pentingnya penerapan aturan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah. Langkah ini sejalan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
Pasal 5 peraturan tersebut menyebutkan bahwa kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, maupun pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga diwajibkan memberikan teguran dan/atau mengambil tindakan terhadap siapa pun yang melanggar aturan ini.
Instruksi ini kembali ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui imbauan Gubernur agar seluruh satuan pendidikan, khususnya Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), menjadi pelopor lingkungan pendidikan bebas rokok.
![]() |
Kepala kantor Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Bojonegoro, Hidayat Rahman, menegaskan bahwa anak didik adalah tanggung jawab bersama antara guru dan orang tua.
> “Guru memiliki peran utama dalam membimbing dan mengarahkan peserta didik agar tumbuh menjadi generasi penerus bangsa yang berkarakter, sehat, dan berguna bagi nusa dan bangsa. Sementara orang tua memberikan dukungan, bimbingan, serta tanggung jawab di rumah,” ujar Hidayat Rahman.
Pihaknya juga mengimbau seluruh sekolah untuk aktif melakukan sosialisasi kawasan tanpa rokok, mengawasi kepatuhan peserta didik, serta memberikan edukasi tentang bahaya merokok terhadap kesehatan dan masa depan.
Dengan sinergi antara sekolah, guru, orang tua, dan pemerintah, diharapkan SMK di Jawa Timur, khususnya wilayah Bojonegoro, dapat menjadi contoh nyata penerapan lingkungan sekolah yang sehat, aman, dan mendukung terciptanya generasi muda yang berkualitas.
(BRAM)




.jpg)