
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Polres Sragen berhasil menangkap tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen yang terjadi saat demonstrasi akhir Agustus lalu. Dari tiga orang yang diamankan, satu di antaranya masih berstatus anak di bawah umur berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan pasca-aksi perusakan pada Sabtu (30/8) dini hari.
“Kami sudah mengamankan tiga pelaku. Salah satunya masih anak-anak berusia 16 tahun,” ujar Ardi, Jumat (12/9/2025).
Menurut Ardi, aksi bermula saat sekitar 100 orang tak dikenal berkeliaran di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Sragen. Massa kemudian merusak Pos Lalu Lintas Kota Sragen sebelum bergerak ke arah kantor DPRD Sragen.
Sesampainya di lokasi, mereka merusak pintu gerbang, pos satpam, fasilitas ATM, serta kaca gedung Kartini. Polisi yang memantau kejadian tersebut segera melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi para pelaku utama.
Ketiga pelaku yang diamankan yaitu, DRA (16), pelajar asal Masaran, EW alias Anang (20), warga Karangmalang dan RSB (18), warga Tanon.
Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain serpihan kaca, bendera merah putih, botol bom molotov, telepon genggam, helm, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat aksi.
Akibat aksi tersebut, pihak DPRD Sragen mengalami kerugian materiil sekitar Rp15 juta. Polisi menegaskan ketiganya merupakan bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas publik.
“Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” jelas Ardi.
Meski salah satu pelaku masih berusia 16 tahun, Ardi menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Proses hukum tetap berjalan, termasuk untuk pelaku yang masih di bawah umur. Kami akan lakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak,” pungkasnya. (Joko S)