
SOLO, WARTAGLOBAL.id -- Polresta Surakarta menangkap tiga remaja di bawah umur yang kedapatan membawa bom molotov saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Solo, Senin sore (1/9/2025). Ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (16), warga Pasar Kliwon, FIV (15), dan MPP (15), keduanya warga Mojolaban, Sukoharjo.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyebut perkara tersebut termasuk tindak pidana serius.
“Sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan tiga anak yang kedapatan membawa bom molotov. Penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga remaja yang datang menggunakan sepeda motor ke lokasi demo,” jelasnya, Selasa (2/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua botol kaca berisi sumbu kain di dalam jok motor Yamaha Jupiter Z milik pelaku. Kedua botol itu diketahui sengaja disiapkan untuk diisi bensin dan dilemparkan ke arah aparat.
Pengembangan penyelidikan kemudian mengarah ke rumah MS di Pasar Kliwon. Di sana, petugas menemukan tiga botol bom molotov tambahan. Dengan demikian, total ada lima bom molotov yang berhasil diamankan.
Polisi menduga MS menjadi motor penggerak aksi tersebut. Namanya kerap muncul dalam beberapa kericuhan di Solo, termasuk saat aksi pelemparan batu di kawasan Gladag serta pembakaran Gedung DPRD Kota Solo pada Sabtu dini hari (30/8/2025).
“MS ini ada di setiap kejadian pembakaran. Dari data yang kami miliki, dia cukup aktif dalam kericuhan sebelumnya,” ungkap AKBP Sigit.
Sementara itu, dua rekannya, FIV dan MPP, masih berstatus sebagai pelajar. Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah sering menonton video cara merakit bom molotov di ponsel.
Hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Solo memastikan aksi ini tidak terkait kelompok tertentu.
“Tidak ada jaringan terstruktur. Mereka hanya teman sepermainan, berkomunikasi lewat WhatsApp, lalu ikut aksi secara spontan,” terang Sigit.
Akibat perbuatannya, ketiga remaja tersebut dijerat Pasal 187 jo 53 KUHP tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Joko S)