
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Proses diversi terhadap perkara anak berhadapan dengan hukum kembali berhasil dilakukan di Polres Sragen pada Senin (8/9/25). Diversi ini melibatkan seorang anak berinisial DAS (17) yang terjerat kasus tindak pidana pengeroyokan dengan korban FZ (19), sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Kegiatan diversi berlangsung di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen. Proses ini dihadiri oleh PK Bapas Surakarta Danang, Kanit PPA Polres Sragen IPDA Jarwadi, penyidik Ganang, pekerja sosial Januri dan Diyah, serta pihak korban dan keluarga pelaku.
Dalam forum tersebut, DAS bersama keluarganya menyampaikan penyesalan mendalam serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sebagai bentuk tanggungjawab, pihak keluarga juga memberikan tali asih kepada korban berupa uang tunai sebesar Rp10.000.000.
Hasil musyawarah menghasilkan kesepakatan diversi berupa pengembalian Anak DAS kepada orang tuanya, sesuai dengan rekomendasi PK Bapas Surakarta. Kesepakatan ini menegaskan bahwa pembinaan di lingkungan keluarga dipandang sebagai langkah terbaik untuk membimbing anak agar kembali ke jalan yang benar.
Kanit PPA Polres Sragen, IPDA Jarwadi, menekankan pentingnya kesadaran anak untuk tidak lagi melakukan pelanggaran hukum.
“Saya berpesan kepada pelaku, jangan melakukan tindak pidana apapun lagi yang melanggar hukum, karena diversi ini hanya dilakukan sekali,” tegasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan anak dapat memperbaiki diri, sementara korban mendapatkan keadilan yang menenangkan.
Proses diversi ini sekaligus mencerminkan penerapan keadilan restoratif yang lebih humanis dalam penyelesaian perkara anak. (Joko s)