
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Kepolisian Resor (Polres) Sragen, Jawa Tengah, telah menetapkan satu orang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus anarkis yang terjadi di pusat kota pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025. Orang tersebut diketahui bertindak sebagai provokator melalui media sosial.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan, menjelaskan bahwa perusakan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Pos Polisi Lalu Lintas Kota Sragen. Para pelaku menghancurkan tujuh jendela kaca dan satu pintu kaca pos menggunakan bambu, batu, dan tiang bendera. Akibatnya, kerugian ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, yaitu RY alias Japan (20) dan WW alias Kencis (27), serta menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor, serpihan kaca, dan tiang bendera.
Selain kasus perusakan, Satreskrim Polres Sragen juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat kerusuhan berlangsung. Pelaku mencuri satu unit water barrier milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sragen senilai Rp 2,47 juta. Dua tersangka, WAP (19) dan RFA (18), telah diamankan bersama barang bukti water barrier dan sepeda motor yang digunakan.
AKP Ardi menegaskan bahwa keempat tersangka akan diproses hukum. "Para pelaku kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan dan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Dalam perkembangan penyelidikan, AKP Ardi mengungkapkan adanya fakta baru. "Satu tersangka sebagai penyebar aksi perusakan tersebut melalui media sosial, masih dalam pencarian dan sudah kita tetapkan sebagai DPO," tutupnya. Identitas pasti dari DPO ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (Joko S)