
DEMAK, WARTAGLOBAL.id --
Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kabupaten Demak mendesak aparat penegak hukum (APH) mendalami temuan dugaan korupsi dana desa di Desa Sidorejo, Kecamatan Karangawen.
Ketua Ormas Semut Merah PAC Kabupaten Demak, Partono SE, menegaskan bahwa temuan dugaan mark up anggaran yang diungkap Inspektorat Demak tidak boleh berhenti hanya dengan pengembalian uang negara.
Menurutnya, kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PROSES HUKUM
“Kalau terbukti ada mark up anggaran dana desa, harus diproses secara hukum. Jangan hanya dikembalikan lalu dianggap selesai. Maling kok enak banget, ketahuan nyolong lalu dikembalikan selesai. Hukum harus tegas. Itu uang negara dari rakyat, harus dipertanggungjawabkan," tegas Partono.
Senada dengan itu, Ketua LSM GANI Kabupaten Demak, Agus Susilo, juga mendesak kepolisian agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih.
“Siapa saja yang melakukan korupsi harus diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan sampai ada jual beli perkara di bawah meja. Penegakan hukum harus transparan,” kata Agus," Senin, (1/9/25).
ANCAMAN PIDANA
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Praktik korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 2 UU Tipikor menyebutkan:
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, Pasal 3 UU Tipikor juga mengatur bahwa penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara hingga 20 tahun.
PENEGAKAN HUKUM
Dengan dasar hukum tersebut, Partono dan Agus menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang mencoba menyalahgunakan dana desa.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, segera menindaklanjuti temuan Inspektorat Demak dan memastikan pengelolaan dana desa transparan serta akuntabel. (PS)