
SOLO, WARTAGLOBAL.id -- Satreskrim Polresta Surakarta berhasil membekuk seorang sopir berinisial AT yang membawa kabur uang Rp10 miliar milik Bank Jateng Cabang Wonogiri. Dalam aksinya, ia dibantu rekannya, DS, yang turut mengatur pelarian selama sepekan.
Penangkapan dipimpin langsung Kasatreskrim AKP Prastiyo Triwibowo bersama Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri. Hal ini disampaikan oleh Waka Polresta Surakarta, AKBP Sigit, dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Polda Jateng, Selasa (9/9/2025). Turut hadir Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Wadir Reskrimum AKBP Jarot Sungkowo, serta perwakilan Bank Jateng, Erik Abibon.
"AT ditangkap pada Senin (8/9/2025) di Gunungkidul, Yogyakarta. Dari uang yang dibawa kabur, sekitar Rp300 juta sudah dipakai untuk membeli mobil, ponsel, dan membayar uang muka rumah," ungkap AKBP Sigit.
Kasus ini bermula pada 1 September 2025, saat AT—sopir outsourcing Bank Jateng Wonogiri yang telah bekerja selama tujuh tahun—ditugaskan mengambil uang Rp11 miliar dari Bank Jateng Cabang Surakarta. Ia dikawal seorang anggota polisi bersenjata laras panjang. Namun, saat petugas pengawal lengah karena pergi ke kamar mandi, AT melarikan mobil pengangkut uang tersebut.
Selama pelarian, DS berperan mencarikan tempat persembunyian, menyediakan fasilitas, serta menerima sebagian uang hasil kejahatan. Sepekan kemudian, keduanya ditangkap di kawasan Gunungkidul Selatan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp9,64 miliar, satu unit Daihatsu Sigra, satu unit Daihatsu Ayla, empat sepeda motor Honda Vario, serta sejumlah ponsel.
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, mengapresiasi kinerja cepat kepolisian. “Kami berterima kasih karena sebagian besar dana berhasil kembali. Peristiwa ini menjadi bahan introspeksi bagi kami untuk memperkuat pengawasan, mengingat pengambilan uang dalam jumlah besar merupakan kegiatan rutin di cabang,” jelasnya.
Hingga kini, tujuh saksi telah diperiksa, namun belum ada penetapan tersangka lain. AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara, sementara DS dikenai Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman serupa. (Joko S)