Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Thursday, 25 September 2025
Dua Pengedar Sabu di Sragen Ditangkap Polisi Sita 18,11 Gram Barang Bukti Sabu

SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Aparat Satresnarkoba Polres Sragen berhasil menggulung dua pengedar narkoba jenis sabu dalam sebuah penggerebekan di wilayah Kecamatan Tanon, Kamis (11/9/2025). Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti seberat 18,11 gram sabu yang sudah dikemas dalam puluhan paket siap edar.

Kedua tersangka yakni S alias Cancik (44), warga Desa Jono, Kecamatan Tanon, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui KBO Narkoba, Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Tanon.

“Berbekal laporan tersebut, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka Cancik berhasil diamankan di rumahnya,” ujar Iptu Setya, Kamis (25/9/2025).

Dari hasil pemeriksaan ponsel Cancik, polisi menemukan adanya komunikasi transaksi sabu dengan tersangka Angga. Tidak lama kemudian, Angga tiba di lokasi dan langsung diamankan petugas.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket sabu siap edar, timbangan digital, alat isap, hingga sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi.

“Total barang bukti yang disita mencapai 18,11 gram sabu yang terbagi dalam puluhan paket kecil,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Kapolres Sragen menegaskan, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.

Selain penegakan hukum, Polres Sragen juga terus melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan pembinaan di sekolah-sekolah, agar pelajar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba. (Joko S)