Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Alprazolam di Mojolaban - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Satresnarkoba Polres Sukoharjo Bekuk Dua Pelaku Penyalahgunaan Alprazolam di Mojolaban

Saturday, 30 August 2025

SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Dua orang pelaku diamankan saat transaksi obat terlarang jenis Alprazolam di wilayah Mojolaban, Sukoharjo.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kost di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, yaitu INL (25), karyawan swasta asal Karanganyar, dan DAW (19), pelajar asal Karanganyar.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga butir obat Atarax Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp40.000, serta satu celana panjang jeans warna hitam. Kedua pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk tindak lanjut laporan masyarakat sekaligus komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan psikotropika di wilayah hukum Sukoharjo.

“Benar, kami mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan psikotropika dengan barang bukti tiga butir Alprazolam 1 mg. Keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Sabtu (30/8/25).

Perbuatan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba maupun psikotropika. Dengan peran serta masyarakat, diharapkan peredaran obat-obatan terlarang dapat ditekan sehingga generasi muda terlindungi dari dampak buruknya. (Joko S)