WARTAGLOBAL.ID|BATU - Malang, Jawa Timur - Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan LSM terhadap pengelola pondok pesantren di Kota Batu memasuki babak baru. Pengadilan Negeri Kelas IA Malang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada Senin (25/8/2025).
Sidang yang dimulai pukul 14:20 WIB di ruang sidang Garuda, dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, S.H., Slamet Budiono, S.H. M.H., dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batu, Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H, Indriaqori Safitri, S.H, dan Hidayah, S.H., M.Kn., turut hadir dalam persidangan.
Dua terdakwa, FDY dan YLA, didampingi oleh tim Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners, yang terdiri dari Kayat Hariyanto, S.Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S.H.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh JPU. Dua saksi yang dihadirkan adalah Amida Yusiana dan Rista Ayuningtyas. Keduanya memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh para terdakwa terhadap pengelola pondok pesantren.
Dalam kesaksiannya, kedua saksi memaparkan kronologi kejadian dan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan tindak pidana tersebut. Para terdakwa, melalui kuasa hukumnya, membenarkan sebagian besar keterangan yang disampaikan oleh para saksi.
JPU menyatakan bahwa masih ada satu saksi lagi yang akan dihadirkan pada sidang berikutnya. Sementara itu, pihak terdakwa juga berencana menghadirkan saksi a de charge atau saksi meringankan untuk memberikan pembelaan terhadap para terdakwa.
Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin, 1 September 2025. Agenda sidang selanjutnya adalah mendengarkan keterangan saksi terakhir dari JPU dan saksi a de charge dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula dari laporan pengelola pondok pesantren di Kota Batu yang merasa menjadi korban pemerasan oleh oknum wartawan dan LSM. Para pelaku diduga meminta sejumlah uang dengan iming-iming tidak memberitakan atau mempermasalahkan suatu hal terkait kegiatan pondok pesantren. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat mengungkap praktik-praktik serupa yang meresahkan masyarakat.
Sidang ini diharapkan dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak. Masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap agar kebenaran dapat terungkap.[fer]