Polres Batu Dipuji, Tolak Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak: "Keadilan Harus ditegakkan!" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Polres Batu Dipuji, Tolak Upaya Damai Kasus Pencabulan Anak: "Keadilan Harus ditegakkan!"

Friday, 25 July 2025

 
BATU|Viral di media sosial, kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Kota Batu, Jawa Timur, memasuki babak baru.  Langkah tegas Polres Batu dalam menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelaku mendapat apresiasi tinggi dari pihak pengacara korban.  Penanganan kasus ini pun menjadi sorotan publik, khususnya terkait upaya mediasi yang ditolak oleh pihak korban.
 
Laporan kasus pencabulan yang dialami korban telah diajukan ke Polres Batu sejak 13 Juni 2025.  Dugaan tindakan pencabulan tersebut terjadi sejak tahun 2023 dan berulang kembali di tahun 2025.  Hal ini menunjukkan adanya pola perilaku yang meresahkan dan membutuhkan penanganan serius dari aparat penegak hukum.
 
Andi Rachmanto, S.H., kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Mahapatih Law Office, Malang, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Batu atas profesionalitas dan transparansi dalam menangani kasus ini.  Ia menekankan pentingnya penegakan hukum tanpa intervensi pihak manapun.
 
Andi Rachmanto mengungkapkan adanya upaya dari pihak terduga pelaku, bahkan yang mengatasnamakan perangkat desa, untuk mencabut laporan atau menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan melalui restorative justice.  Upaya ini dengan tegas ditolak oleh pihak pengacara korban.
 
"Ini bukan perkara yang bisa diselesaikan dengan restorative justice," tegas Andi Rachmanto.  Ia berpendapat bahwa kasus pencabulan, khususnya yang menimbulkan trauma mendalam bagi korban, tidak dapat dianggap sebagai perkara ringan dan membutuhkan proses hukum yang adil.
 
Sebagai Ketua LBH Malang dan Founder Kantor Hukum Mahapatih Law Office, Andi Rachmanto memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendapatkan putusan yang berkeadilan bagi korban.  Komitmen ini menunjukkan keseriusan dalam memperjuangkan hak-hak korban.
 
Andi Rachmanto juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencoba mengganggu atau menghambat proses hukum yang sedang berjalan.  Ia menegaskan akan menindak tegas setiap upaya yang bertujuan untuk menciderai keadilan.
 
Lebih lanjut, Andi Rachmanto menjelaskan bahwa restorative justice memang diakomodasi dalam kebijakan hukum pidana Indonesia, namun hanya untuk perkara-perkara tertentu yang bersifat ringan.  Kasus pencabulan, dengan dampak traumatis yang ditimbulkan, jelas tidak termasuk dalam kategori tersebut.
 
Andi Rachmanto merujuk pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang restorative justice,  menegaskan kembali penolakan terhadap upaya tersebut dalam kasus pencabulan di Kota Batu.  Ia berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan melindungi korban kekerasan asusila.[fer]