
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id -- Seorang pria berinisial R (46), warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, ditangkap polisi setelah nekat mencuri empat unit televisi dari Hotel Arjuna yang berada di wilayah Slogohimo. Aksi pencurian yang terencana itu dilakukan dengan modus memesan lima kamar hotel sekaligus melalui aplikasi daring.
Kejadian ini terbongkar saat petugas kebersihan hotel curiga terhadap salah satu kamar yang terlihat janggal dan setelah dicek, diketahui televisi di dalam kamar tersebut hilang. Pihak hotel kemudian melakukan pengecekan lanjutan dan menemukan total empat unit televisi raib dari beberapa kamar yang dipesan oleh pelaku.
“Pelaku membawa kabur televisi-televisi tersebut saat dini hari ketika hotel dalam keadaan sepi. Ia memanfaatkan situasi tenang untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Anom Prabowo, Kasi Humas Polres Wonogiri, Senin (28/7/2025).
Barang-barang yang digondol oleh pelaku antara lain, 2 unit TV LED 32 inch merek Sharp, 2 unit TV LED 21 inch merek TCL, 1 unit TV 25 inch merek Samsung.
Setelah menerima laporan dari pihak hotel, Tim Resmob Polres Wonogiri bersama Unit Reskrim Polsek Slogohimo segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan keterangan para saksi serta pelacakan bukti digital, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan lokasi persembunyiannya.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam waktu kurang dari 48 jam, pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada Sabtu (26/7/2025) di wilayah Kecamatan Punung, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
“Pelaku ditangkap bersama barang bukti hasil curian, termasuk dua TV 32 inch, dua TV 21 inch, serta satu unit ponsel merek Redmi,” jelas Anom.
Kini, pelaku mendekam di ruang tahanan Polres Wonogiri dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara. (Joko S)