Pelajar Kota Batu Alami Pencabulan Berulang, Terduga Pelaku Ditetapkan Tersangka - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Pelajar Kota Batu Alami Pencabulan Berulang, Terduga Pelaku Ditetapkan Tersangka

Sunday, 20 July 2025

  • Seorang pelajar di Kota Batu, Jawa Timur, melaporkan kasus pencabulan yang dialaminya secara berulang sejak tahun 2021 hingga 2025. Terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara 5 hingga 15 tahun. Korban, yang juga anak yatim, mengungkapkan trauma mendalam dan berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
 

 
SA (16), seorang pelajar di Kota Batu, Jawa Timur, menjadi korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang terduga pelaku sejak tahun 2021. Peristiwa ini terungkap setelah SA berani melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, didampingi kuasa hukum dan keluarganya. Laporan tersebut disampaikan pada Sabtu, 19 Juli 2025, di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batu.


Kronologi pencabulan bermula pada tahun 2021, setelah tragedi Kanjuruhan. SA yang saat itu ikut dalam kegiatan doa bersama, mengaku menjadi korban pelecehan seksual di dalam mobil bersama terduga pelaku saat perjalanan pulang ke Batu. Insiden ini bukan satu-satunya, SA mengungkapkan terduga pelaku mengulangi perbuatannya pada tahun 2023 dan 2025.


Dalam upaya meminta pertolongan, SA merekam video dirinya dengan menggunakan kode isyarat empat jari, yang dikenal sebagai "signal for help". Kode ini dikirimkan kepada tetangganya yang biasa merawatnya sejak kecil, sebagai tanda bahaya dan permohonan bantuan. Tetangganya kemudian segera datang dan menyelamatkan SA dari situasi tersebut.


Akibat peristiwa traumatis ini, SA mengalami gangguan psikologis yang serius. Ia mengaku ketakutan jika bertemu dengan terduga pelaku dan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya. Keberanian SA untuk melapor patut diapresiasi, mengingat betapa sulitnya bagi korban pelecehan seksual untuk berbicara.


Kuasa hukum korban, Rochmat Basuki, S.H., menyampaikan apresiasinya kepada Polres Batu atas penanganan kasus ini yang dinilai profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ke pengadilan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi korban.


Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menambahkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah kedua dengan UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.


Pasal 82 UU Perlindungan Anak tersebut mengatur tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Semoga kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak.[fer]

Klik