Kasus Pemerasan Rp150 Juta: Oknum Wartawan dan LSM Hadapi Sidang Perdana di Malang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Entertainment

Responsive Leaderboard Ad Area with adjustable height and width.

Pendaftaran

Klik

More News

logoblog

Kasus Pemerasan Rp150 Juta: Oknum Wartawan dan LSM Hadapi Sidang Perdana di Malang

Thursday, 24 July 2025

 
BATU|Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang menjadi saksi bisu atas sidang perdana kasus pemerasan dan penipuan yang melibatkan dua oknum wartawan dan LSM terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu. Sidang yang digelar Rabu, 23 Juli 2025, pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda, ini berfokus pada pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu.
 
Terdakwa dalam kasus ini adalah YLA dan FDY, yang didakwa melakukan pemerasan terhadap M. Fahrudin Ghozali, pengelola Pondok Pesantren Hadhramaut di Kota Batu.  Peristiwa pemerasan terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Niki Kopitiam Café & Resto, Jalan Ir. Soekarno, Kota Batu.
 
Modus operandi yang digunakan para terdakwa cukup licik. Mereka meminta uang sebesar Rp 150.000.000 kepada korban dengan dalih untuk menyelesaikan kasus pencabulan anak yang terjadi di pondok pesantren tersebut.  Ancaman dan tekanan yang dilakukan oleh para terdakwa membuat korban terpaksa menyerahkan sejumlah uang tersebut.
 
Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 150.000.000.  Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, YLA dan FDY akhirnya diajukan ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
 
Sidang perdana ini dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H., M.H. (Hakim Anggota), dan Rudy Wibowo, S.H., M.H. (Hakim Anggota).  Tri Hanadini Sulistyowati, S.H., M.H. bertindak sebagai Panitera Pengganti.  Sementara itu, Surat Dakwaan dibacakan oleh JPU Hidayah, S.H., M.Kn.
 
Dalam dakwaannya, JPU mendakwa para terdakwa dengan beberapa pasal.  Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 368 ayat (2) KUHP tentang pemerasan.  Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.  Dakwaan ketiga mengacu pada Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, juga terkait penipuan.
 
Lebih lanjut, JPU juga mendakwa para terdakwa dengan Pasal 45B jo. Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.  Dakwaan ini kemungkinan terkait dengan penggunaan media elektronik dalam proses pemerasan.
 
Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menutup persidangan dan menunda sidang selanjutnya pada hari Senin, 28 Juli 2025.  Pada sidang berikutnya, akan dibacakan eksepsi atau tanggapan dari penasehat hukum para terdakwa atas dakwaan yang telah disampaikan oleh JPU.  Publik pun menantikan kelanjutan persidangan ini.
 
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum wartawan dan LSM, yang seharusnya menjadi pengawas dan pelindung masyarakat, namun justru terlibat dalam tindakan kriminal.  Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa berhati-hati dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.[fer]