Wartaglobal.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Jawa Timur, resmi melimpahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Batu I ke tahap selanjutnya. Proses penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ini berlangsung Selasa, 5 Mei 2025, pukul 10.00 hingga 14.00 WIB di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Batu. Kelima tersangka, berinisial JWP, MHCA, AS, NA, dan AZ, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas perbuatan mereka.
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan pencairan KUR Mikro BRI Unit Batu I tahun 2021-2023. Sekitar 110 debitur menerima KUR Mikro dengan total nilai Rp6.235.000.000,00. Namun, proses pencairan tersebut diduga sarat kecurangan yang melibatkan peran penting empat perantara, yakni MHCA, AS, AZ, dan NA. Mereka bertindak atas nama Koperasi Omah Khita Bersama (OKB) dan berkolaborasi dengan seorang mantri BRI Unit Batu I, JWP.
Modus operandi para tersangka terbilang licik. Mereka memanfaatkan celah sistem dan kepercayaan untuk menguras dana KUR. Hal ini terbukti dari hasil audit akuntan publik yang menunjukan kerugian negara yang signifikan. Berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan Nomor : 03/AI/KAP BWP/AP.1419/XII/2024 tanggal 12 Desember 2024, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.066.481.674,00 akibat ulah para tersangka.
Kejari Batu telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Proses penyidikan yang panjang dan teliti menghasilkan bukti-bukti kuat yang nantinya akan dipersidangkan. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah penyerahan tahap II ini, berkas perkara dan para tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Surabaya. Proses persidangan akan menjadi langkah berikutnya untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku kejahatan korupsi menerima hukuman yang setimpal. Publik berharap proses hukum ini berjalan transparan dan adil, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, khususnya di sektor perbankan. Pengawasan yang ketat dan sistem yang baik diperlukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Kejari Batu berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar selalu berhati-hati dan menaati peraturan yang berlaku.
Kelima tersangka kini menanti proses persidangan yang akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka akan menghadapi rangkaian pertanyaan dari jaksa penuntut umum dan hakim. Bukti-bukti yang diperoleh Kejari Batu selama proses penyidikan akan menjadi dasar dalam menentukan hukuman yang tepat bagi para tersangka.
Publik di Kota Batu dan sekitarnya sangat memperhatikan perkembangan kasus ini. Mereka berharap pihak berwenang dapat bekerja secara profesional dan transparan. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat penting dalam menjaga stabilitas dan pembangunan daerah.
Kejari Batu berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di wilayah hukumnya. Kasus ini merupakan bukti keseriusan Kejari Batu dalam menegakkan hukum dan melindungi keuangan negara. Mereka memastikan kasus serupa tidak akan terulang kembali di masa mendatang.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai babak baru dalam perjuangan melawan korupsi. Publik menantikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara segera dikembalikan. Kita semua berharap kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat.[fer]
KALI DIBACA