Mantan Walkot Semarang dan Suami, Didakwa Terima Suap Milliaran Rupiah dengan Tiga Modus pada Sidang Perdana - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Mantan Walkot Semarang dan Suami, Didakwa Terima Suap Milliaran Rupiah dengan Tiga Modus pada Sidang Perdana

Monday, 21 April 2025
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- 
Pengadilan Tipikor Semarang, hari ini, Senin, 21/4/2025, menggelar sidang perdana kasus korupsi Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang akrab disapa (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.

Terdakwa, Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, menerima uang suap dan gratifikasi sebanyak miliaran rupiah, untuk memuluskan proyek-proyek di lingkungan pemerintah kota (Pemkot) Semarang.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus korupsi, yang menghadirkan Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi, S.H., M.H. serta Titi Sansiwi, S.H. dan Dr. Drs. Ir. Arief Noor Rokhman, S.H., M.Hum. sebagai hakim adhoc Tipikor

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK Rio Fernika Putra dan Yunarwanto, yang membacakan surat dakwaan setebal 64 halaman bagi keduanya, atas kasus suap dan gratifikasi.

JPU mendakwa Mbak Ita dan Alwin menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 8,7 miliar. Keduanya didakwa menerima suap dan melakukan gratifikasi dengan tiga modus.

MENERIMA FEE DARI PROYEK PENGADAAN MEJA KURSI

Dalam sidang itu, JPU menyebut, Modus pertama yaitu mengatur dan menerima fee atas proyek pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun anggaran 2023. Mereka menerima suap dari Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Kota Semarang, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar.

“Keduanya menerima uang Rp 3,7 miliar, dengan rincian Rp 2 miliar dari Martono dan menerima Rp 1,7 miliar dari Rachmat Utama Djangkar,” kata jaksa.

Modus kedua yaitu Mbak Ita dan Alwin sengaja memotong pembayaran pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan di Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Semarang.

TERIMA UANG INTENSIF  DARI BAPENDA

Uang insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan tersebut merupakan penyisihan pendapatan pegawai Bapenda Kota Semarang yang disebut sebagai iuran kebersamaan.

“Para terdakwa menerima Rp 3 miliar, dengan rincian Terdakwa I (Mbak Ita) menerima Rp. 1,88 miliar dan Terdakwa II (Alwin) menerima Rp 1,2 miliar,” ujar JPU.

TERIMA GRAFITASI PEKERJAAN PL DI 16 KECAMATAN

Adapun modus ketiga (terakhir) adalah menerima gratifikasi atas proyek pekerjaan di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL).

“Terdakwa I (Mbak Ita) dan Terdakwa II (Alwin) menerima gratifikasi dengan jumlah Rp 2 miliar,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11, dan Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

TIDAK MENGAJUKAN EKSEPSI

Agus Nurudin, yang menjadi salah satu tim Penasihat Hukum Ita dan Alwin menyatakan, bahwa tidak diajukannya eksepsi lantaran untuk mempercepat jalannya persidangan.

“Kami tidak mengajukan eksepsi agar persidangan berjalan dengan cepat, sehingga minggu depan kami bisa langsung menghadirkan saksi,” tegasnya.

(PS)

KALI DIBACA
Klik