BATU|jatim.wartaglobal.id - Keberhasilan Polres Batu mengungkap kasus peredaran uang palsu menandai berakhirnya aksi tiga tersangka yang beroperasi di Kota Batu. Pada Minggu, 23 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, polisi menangkap GA (19), AA (37), dan HP (22) di depan Toko Artha Shop, Jalan Panglima Sudirman. Penangkapan ini bermula dari informasi transaksi jual beli uang palsu melalui media sosial Facebook.
Para pelaku menawarkan uang palsu senilai Rp10 juta dengan harga jauh lebih murah, hanya Rp2,5 juta. Polisi yang telah memantau aktivitas mereka langsung mengamankan GA saat transaksi berlangsung. Dari penangkapan GA, polisi kemudian berhasil meringkus dua tersangka lainnya, AA dan HP, yang merupakan warga Blitar. Ketiganya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Modus operandi para pelaku cukup licik. Uang palsu yang mereka edarkan memiliki tekstur lebih halus daripada uang asli. Untuk menyamarkannya, mereka menyemprot uang palsu tersebut dengan cat semprot (pilox) akrilik agar terasa kasar saat disentuh. Mereka memilih beraksi di malam hari dengan cara berbelanja eceran, dan sebelum digunakan, uang palsu tersebut dibuat kusut agar sulit dikenali.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranatha, mengungkapkan bahwa uang palsu yang berhasil disita berjumlah Rp14,9 juta dalam pecahan Rp100.000. Selain uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, termasuk uang asli Rp700.000, satu unit ponsel iPhone XR, satu unit sepeda motor Honda Vario (AG 3142 KAX), jaket, printer, dan pilox. Barang-barang ini diduga digunakan dalam proses pemalsuan uang.
Kapolsek Batu, AKP Anton Hendry Subagijo, menjelaskan detail teknik penyamaran uang palsu tersebut. "Permukaan uang palsu lebih halus, jadi disemprot pilox agar terasa kasar," ujarnya. Teknik ini menunjukkan tingkat kecanggihan para pelaku dalam menjalankan aksinya. Namun, kejelian polisi berhasil menggagalkan rencana mereka.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan di balik para tersangka. Polisi mendalami apakah mereka mencetak sendiri uang palsu atau mendapatnya dari pihak lain. AKBP Andi Yudha Pranatha menegaskan, "Kami masih mendalami bagaimana uang palsu ini diproduksi." Hal ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu yang lebih luas.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 UU No. 7 Tahun 2011 juncto Pasal 26 ayat 2 dan 3 UU yang sama tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan.
[Fir]
KALI DIBACA