Polres Sragen Ungkap Kasus TPPO di Gunung Kemukus, Mucikari Diamankan - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Sragen Ungkap Kasus TPPO di Gunung Kemukus, Mucikari Diamankan

Thursday, 13 March 2025
SRAGEN, WARTAGLOBAL.id -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur di kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen. 

Seorang perempuan yang diduga berperan sebagai mucikari diamankan dari sebuah tempat hiburan di Dukuh Gunungsari, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, pada Selasa (11/03/2025) malam.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya praktik prostitusi di sekitar Gunung Kemukus. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dengan metode penyamaran.

"Setelah dilakukan pengamatan dan penyelidikan secara intensif, kami menemukan adanya praktik perdagangan orang dengan korban seorang anak di bawah umur," jelas AKBP Petrus saat dihubungi Kamis (13/3/2025).

Korban berinisial NA alias Vio (15), asal Boyolali, diketahui dijajakan oleh pelaku kepada pelanggan dengan imbalan tertentu.

Saat melakukan penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250.000 dan dua alat kontrasepsi.

Pelaku, yang diketahui bernama Sri Haryani (50), kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas praktik perdagangan manusia di wilayah Sragen.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila menemukan indikasi TPPO,” tambahnya.

Sementara itu, kasus serupa juga pernah diungkap oleh Polda Jawa Tengah di lokasi yang sama. Dalam pengungkapan sebelumnya, seorang mucikari berinisial S alias T (40) ditangkap karena mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu dan pekerja seks komersial (PSK) dengan dalih bekerja sebagai pelayan rumah makan. Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melapor ke Polda Jateng, yang kemudian melakukan operasi di kawasan Gunung Kemukus pada Jumat (31/1/2025).

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengawasi kawasan wisata Gunung Kemukus agar tidak menjadi tempat praktik perdagangan manusia yang melibatkan anak di bawah umur.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik