SUKOHARJO, WARTAGLOBAL.id --
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukoharjo berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di lokasi berbeda. Kasus pertama terjadi di sebuah rumah kos di Kecamatan Baki dengan korban bernama Hasbi, sementara kasus kedua menimpa Arbianti, warga Dukuh Delegan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Zaenudin, menjelaskan bahwa kejadian pertama berlangsung pada Sabtu, 22 Februari sekitar pukul 13.30 WIB, di area parkir rumah kos Nugraheni yang berlokasi di Desa Kudu, Kecamatan Baki.
"Korban, Hasbi, memarkirkan sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi AD 5406 AFB di depan kamar kosnya setelah pulang membeli makanan," ungkap AKP Zaenudin pada Kamis (06/03/2025).
Namun, saat hendak keluar sekitar pukul 14.00 WIB, Hasbi mendapati motornya telah hilang. Setelah bertanya kepada penghuni kos lainnya, ia segera menghubungi penjaga kos, Endi Nugroho.
Dari hasil rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal mengambil motor milik korban. Setelah menerima laporan, tim Resmob Polres Sukoharjo segera bergerak melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
"Berdasarkan analisis rekaman CCTV dan keterangan para saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka, yakni APA alias Bebek (38) warga Sragen, dan FAW alias Plonco (30) warga Sukoharjo," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 warna putih hasil curian, satu unit Honda Beat tahun 2013 yang digunakan sebagai sarana kejahatan, serta sebuah helm hitam.
Sementara itu, kasus curanmor kedua menimpa Arbianti, warga Dukuh Delegan, Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura. Dalam kasus ini, tersangka utama bernama Sukino, sementara dua rekannya masih dalam pencarian.
"Saat melintas di lokasi kejadian, para pelaku melihat satu unit sepeda motor listrik merek Polytron yang terparkir di teras rumah korban," ujar Kasatreskrim.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menambahkan bahwa motor listrik keluaran terbaru telah dilengkapi teknologi GPS yang memungkinkan pelacakan posisi kendaraan.
"Korban bersikap kooperatif dengan segera melaporkan kehilangan motornya. Berkat fitur GPS yang terpasang, motor dan pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian," jelas Kapolres.
Semua pelaku dalam kasus ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan apakah para pelaku juga terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain," tambah Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor.
"Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian," pungkasnya.
(Joko Susilo)
KALI DIBACA