Perencanaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batu diwarnai dinamika yang cukup signifikan. Rencana Anggaran Belanja (RAB) KPU Kota Batu mengalami revisi hingga empat kali, sebuah kondisi yang menjadi sorotan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Batu. Badrut Taman, perwakilan Bakesbangpol, mengungkapkan keheranannya atas perubahan berulang tersebut. "Saya heran mengapa pembuatan RAB mengalami beberapa kali perubahan. Ini ada apa? Dan hal ini dipengaruhi adanya perubahan regulasi dari KPU RI, artinya yang perlu kita evaluasi adalah KPU RI-nya," ujarnya.
Perubahan regulasi dari KPU RI memang menjadi alasan utama revisi berulang tersebut. Marlina, pihak terkait dari KPU Kota Batu, menjelaskan bahwa RAB awal disusun berdasarkan asumsi pelaksanaan Pemilu 2019, sebelum regulasi terbaru diterbitkan. "Dalam pembuatan RAB pelaksanaan pilkada berdasarkan asumsi pelaksanaan pemilu 2019, tanpa adanya regulasi. Dan setelah RAB tersebut disetujui pemerintah kota, dalam pelaksanaannya turun regulasi dari KPU pusat setelah RAB disusun, dari sini maka kami harus melakukan perubahan RAB," jelasnya. Artinya, RAB yang telah disetujui Pemkot Batu harus direvisi karena adanya aturan baru dari KPU RI yang muncul setelah proses persetujuan.
Ketua KPU Kota Batu sendiri mengakui bahwa perubahan RAB merupakan hal yang lumrah terjadi dalam konteks perencanaan jangka panjang. "Ini hal lazim dan dapat diperbolehkan dengan ketentuan tidak menyimpang dari kegiatan inti. Perencanaan kami dua tahun sebelumnya, sedangkan pelaksanaan di akhir tahun ini, tentunya ada perubahan-perubahan terkait kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan lembaga ini seiring dengan arahan KPU RI," terangnya. Namun, ia juga mengakui adanya kendala terkait rentang waktu antara perencanaan dan pelaksanaan.
Perbedaan waktu perencanaan dan pelaksanaan memang menjadi tantangan tersendiri. Proses penyusunan RAB yang dimulai jauh sebelum pelaksanaan Pilkada membuat KPU Kota Batu rentan terhadap perubahan regulasi yang dikeluarkan KPU RI. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan membutuhkan penyesuaian anggaran yang berulang. Ketidakpastian ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan Pilkada.
Bakesbangpol Kota Batu menyoroti perlunya evaluasi terhadap proses penyusunan regulasi di tingkat KPU RI. Perubahan regulasi yang sering dan mendadak dinilai dapat mengganggu proses perencanaan anggaran di daerah. Hal ini memerlukan koordinasi yang lebih baik antara KPU RI dan KPU daerah agar proses perencanaan anggaran lebih terarah dan efisien.
Ke depan, diperlukan mekanisme yang lebih baik untuk mengakomodasi potensi perubahan regulasi dalam proses perencanaan anggaran Pilkada. Mungkin perlu dipertimbangkan adanya periode waktu yang lebih fleksibel atau mekanisme revisi yang lebih terstruktur untuk meminimalisir revisi berulang yang berpotensi menimbulkan inefisiensi.
Secara keseluruhan, kasus revisi RAB KPU Kota Batu ini menyoroti pentingnya koordinasi dan antisipasi terhadap perubahan regulasi dalam proses perencanaan anggaran. Baik KPU RI maupun KPU daerah perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi untuk menghindari kendala serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran juga perlu terus ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan publik. [Fir]
KALI DIBACA