Bojonegoro . Warta global.id. 'Dalam audiensi yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu (8/1/2025), ketegangan terjadi antara dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), yakni LSM GMBI dan LSM Cinta Bangsa. Agenda yang awalnya direncanakan untuk membahas dugaan pelanggaran dalam aktivitas tambang galian C di Desa Sumberejo, Kecamatan Trucuk, berubah menjadi arena perdebatan sengit antara kedua pihak.
Ketidak sepakatan antara kedua LSM memuncak ketika Sugeng, Ketua LSM GMBI, merasa bahwa kehadiran LSM Cinta Bangsa justru memperkeruh suasana. Ia menilai bahwa tujuan audiensi yang seharusnya fokus pada pengungkapan fakta terkait legalitas tambang CV Lisa, malah teralihkan oleh argumen yang tidak substansial.
"Kami hadir untuk membahas persoalan tambang, bukan untuk mendengar perdebatan yang tidak jelas arahnya," tegas Sugeng sebelum akhirnya meninggalkan ruangan.
Sumber terpercaya menyebutkan bahwa ketegangan ini tidak hanya disebabkan oleh perbedaan pendapat, tetapi juga oleh pertanyaan mendasar mengenai keabsahan kedua LSM tersebut dalam ikut campur urusan Bojonegoro. Pasalnya, baik LSM GMBI maupun LSM Cinta Bangsa diketahui berbasis di wilayah Tuban, yang menimbulkan tanda tanya mengenai relevansi dan integritas mereka dalam mengadvokasi persoalan di luar wilayah asal mereka.
Pernyataan yang mengklaim bahwa aktivitas tambang CV Lisa merugikan masyarakat ternyata bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Masyarakat sekitar justru mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan tambang yang telah berlangsung selama tiga tahun tersebut.
Salah satu manfaat nyata adalah lahan bekas tambang yang telah diubah menjadi area persawahan seluas enam hektare. Lahan tersebut kini telah tiga kali panen padi dengan hasil yang memuaskan. Bahkan, pemerintah turut memberikan dukungan berupa bantuan pompanisasi untuk mendukung sistem irigasi lahan sawah tersebut.
Selain itu, masyarakat setempat juga mendapatkan manfaat langsung melalui kesempatan kerja. Sebagian besar pekerja harian yang terlibat dalam aktivitas tambang adalah warga Desa Sumberejo dan sekitarnya. Dengan adanya pekerjaan ini, perekonomian masyarakat lokal mengalami peningkatan yang signifikan.
“Tidak ada kerugian seperti yang mereka klaim. Kami justru sangat terbantu dengan adanya tambang ini. Selain membuka lapangan kerja, lahan yang dulunya tidak produktif kini bisa digunakan untuk sawah,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Narasi sebelumnya yang menyebut bahwa audiensi berjalan kondusif dan berfokus pada dugaan pelanggaran tambang CV Lisa, tidak sepenuhnya benar. Faktanya, audiensi tersebut diwarnai adu argumen hingga tidak mencapai titik temu.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah klaim LSM GMBI yang menilai aktivitas tambang CV Lisa tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Namun, pernyataan tersebut disikapi berbeda oleh LSM Cinta Bangsa yang justru mengalihkan fokus kepada dugaan kerugian negara akibat pajak yang tidak sesuai.
Ketidaksepahaman ini mempertegas ketidakselarasan kedua LSM dalam menyikapi isu tambang galian C, yang akhirnya mereduksi efektivitas audiensi sebagai forum klarifikasi.
Keikutsertaan dua LSM asal Tuban dalam isu tambang di Bojonegoro juga menjadi sorotan. Sejumlah anggota DPRD mempertanyakan apa yang melandasi kehadiran mereka dalam audiensi ini.
"Apakah mereka benar-benar bergerak atas dasar kepentingan masyarakat, atau ada agenda lain di balik ini?" ujar salah satu anggota DPRD yang enggan disebutkan namanya.
Pertanyaan ini relevan, mengingat isu tambang galian C merupakan persoalan lokal yang seharusnya lebih relevan diadvokasi oleh elemen masyarakat Bojonegoro. Ketidakjelasan peran dan bidang garapan kedua LSM menimbulkan kekhawatiran terkait motivasi mereka dalam audiensi tersebut.
Sementara itu, DPRD melalui Wakil Ketua Komisi B, Sigit Kushariyanto, menegaskan bahwa pihaknya telah berupaya untuk memberikan rekomendasi penghentian sementara aktivitas tambang CV Lisa. Namun, ia menekankan bahwa eksekusi lebih lanjut berada di tangan eksekutif dan aparat penegak hukum.
"Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan audit atau penindakan langsung. Itu adalah ranah pihak yang berwenang," jelas Sigit.
Ia juga menyayangkan audiensi yang seharusnya menjadi momentum penyelesaian masalah, justru terganggu oleh konflik internal antar-LSM.
Audiensi ini meninggalkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, baik terkait legalitas tambang CV Lisa, ketidaktepatan izin, maupun integritas LSM yang hadir. Fakta bahwa masyarakat tidak dirugikan, bahkan diuntungkan oleh aktivitas tambang, semakin mempertegas perlunya kajian mendalam terhadap peran dan motif kedua LSM yang hadir.
Diharapkan, ke depannya forum serupa dapat berjalan lebih profesional dan fokus pada penyelesaian masalah demi kepentingan masyarakat Bojonegoro secara transparan dan adil.(Kabiro)
KALI DIBACA