Komisi B DPRD Bojonegoro menyoroti kegiatan Tambang CV Lillahi Samawati Wal Ardhi di Sumberjo kentong.Trucuk. Legalitas Dengan rencana sidak lokasi.
Komisi B DPRD Bojonegoro menyoroti kegiatan Tambang CV Lillahi Samawati Wal Ardhi di Sumberjo kentong.Trucuk. Legalitas Dengan rencana sidak lokasi.Bojonegoro Warta global id. Rapat Komisi B DPRD Bojonegoro bersama pengusaha tambang di Dusun Kentong, Desa Sumberjo kentong, Kecamatan Trucuk, kabupaten Bojonegoro. menyikapi adanya' laporan warga terkait aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Rapat tersebut dihadiri perwakilan Taufik CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, termasuk penasihat hukum dan direktur perusahaan.
Penasihat hukum CV Lillahi Samawati Wal Ardhi, Hamim Sag.S ag. SH. Mh.CH menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi dokumen resmi sebagai dasar legalitas operasional. Ia menyebutkan, dokumen resmi pertama diterbitkan pada 2021 hingga 2022, yang menunjukkan perubahan status pengelolaan sesuai standar perizinan pemerintah.
Sampai dengan tahun 2024 terbitnya termasuk dari dinas pekerjaan umum bina marga yang di tanda tangani kepala dinas bina marga kabupaten Bojonegoro.
“Dokumen ini tidak hanya menjelaskan kewenangan perusahaan, tetapi juga memastikan bahwa semua kegiatan sudah memenuhi standar yang berlaku. Dengan demikian, pengusaha dapat menjalankan pekerjaannya seperti biasa tanpa kendala hukum,” ujar Hamim.
Hamim juga mengatakan beredarnya informasi di masyarakat, termasuk di media massa, yang dinilai menimbulkan persepsi keliru. Kondisi tersebut mendorong diterbitkannya surat lanjutan yang menegaskan legalitas dokumen awal dan kesiapan perusahaan menjalankan aktivitasnya sesuai prosedur.
Di sisi lain, Direktur CV Lillahi Samawati Wal Ardhi mengakui adanya tantangan dalam proses perizinan di tingkat kabupaten, terutama terkait perbedaan fungsi lahan, kelengkapan dokumen, dan koordinasi antarinstansi.
“Sering kali muncul perbedaan antara dokumen perizinan dan pelaksanaan di lapangan. Ini menjadi perhatian serius, terutama terkait fungsi lahan dan kelengkapan administrasi,” jelasnya.
Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi, menyatakan akan melakukan klarifikasi terhadap dokumen perusahaan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Selain itu, pihaknya juga berencana melakukan kunjungan langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi pelaksanaan pekerjaan dan memastikan kesesuaiannya dengan perizinan yang telah diterbitkan.
Yang rencana akan di jadwal pada hari Sabtu tanggal 18 .01 2025
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, mengungkapkan adanya perbedaan peruntukan lahan berdasarkan sertifikat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam sertifikat, lahan tersebut dikategorikan sebagai kawasan pertanian, namun digunakan untuk aktivitas lain oleh CV Lillahi Samawati Wal Ardhi. Bukan lahan permukiman
“Ini menimbulkan pertanyaan tentang kepatuhan terhadap izin dan regulasi yang berlaku. Meski lahannya berstatus pertanian, kenyataannya digunakan untuk kegiatan tambang,” kata Lasuri.
Lasuri juga menyoroti lemahnya koordinasi antara perusahaan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, pemberitahuan kepada OPD penting untuk memastikan semua pihak memahami dan mengawasi aktivitas di lapangan.
Masalah ini turut mengungkap celah dalam pengawasan dan komunikasi, terutama terkait implementasi dokumen perencanaan tata ruang seperti Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang belum sejalan dengan praktik di lapangan.
Komisi B DPRD Bojonegoro menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap kegiatan CV Lillahi Samawati Wal Ardhi guna memastikan kesesuaiannya dengan izin yang dimiliki. Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas proses perizinan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar kegiatan di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan. Ini juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tegas Lasuri.
DPRD Bojonegoro mendorong pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan pemanfaatan lahan. Langkah ini diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berkelanjutan. Dengan adanya kunjungan kelokasi yang di jadwalkan hari Sabtu tanggal 18.01.2025 akan mengungkapkan benaran tambang tersebut.
KALI DIBACA