HITUNGAN KHUSUS UNTUK AJUKAN GUGATAN KE MK"INGAT !","PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT" - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

HITUNGAN KHUSUS UNTUK AJUKAN GUGATAN KE MK"INGAT !","PUTUSAN MK BERSIFAT FINAL DAN MENGIKAT"

Tuesday, 10 December 2024

NGANJUK.WARTA GLOBAL JATIM .id 
(Paslon) Bupati-Wakil Bupati Nganjuk nomor urut 01, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Gus Ibin-Aushaf), secara resmi mengajukan sengketa perselisihan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin malam (9/12/2024),dikutip media mata kamera.net

Setiap Calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun dalam  proses gugatan diatur dalam tahapan dan juga waktu yang di tentukan oleh MK.
Untuk mendaftarkan gugatan banyak tahapan dan mekanisme gugatan yang harus dipenuhi dan dilalui .Pertama penggugat mengajukan  gugatan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Hal ini diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:
"Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan."Pada aturan yang sama, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.
Pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Jika alat bukti kurang lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan dapat memperbaiki dan melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat (9).
Kemudian, UU tentang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara antara calon kepala daerah baik untuk level gubernur, wali kota dan bupati yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.

Dalam Pasal 158 UU Pilkada, calon gubernur di tingkat provinsi yang berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat selisih paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara apabila provinsi yang bersangkutan memiliki jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.Kemudian provinsi dengan jumlah penduduk dengan rentang dua juta sampai enam juta, calon gubernur berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Sementara provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 belas juta jiwa, pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.

Lalu untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.

Pasal 158 UU Pilkada juga mengatur mekanisme selisih perolehan suara antara kandidat di tingkat kabupaten/kota bagi para calon wali kota/calon bupati yang ingin mengajukan gugatan ke MK.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon bupati/wali kota dapat dilakukan jika terdapat selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen.Sementara untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan gugatan ke MK oleh calon wali kota/bupati bisa dilakukan jika selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Calon wali kota/calon bupati juga berhak mengajukan gugatan ke MK jika memiliki selisih perolehan suara sebesar 1 persen dengan syarat jumlah penduduk di wilayah tersebut 500.000 jiwa sampai dengan 1 juta jiwa.

Sementara kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, pengajuan gugatan oleh calon wali kota/calon bupati dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara.

Pilkada serentak 2024 telah digelar pada Rabu, 27 November 2024 lalu. Sementara tahapan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara sudah digelar pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024 yang lalu dan selajutnya MK akan  menunggu bila ada Paslon yang.menggugat dengan ketentuan syarat dan waktu yang sudah ditentukan,Bung Tomo


Klik