GADUH HASIL PEROLEHAN SUWARA QUICK COUNT PILBUP NGANJUK - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

GADUH HASIL PEROLEHAN SUWARA QUICK COUNT PILBUP NGANJUK

Monday, 2 December 2024
NGANJUK.WARTA GLOBAL JATIM.id
Hasil Quick count yang belum di fahami masyarakat , membuat bimbang ,khususnya simpatisan para pendukung calon pilbub di kab Nganjuk yang belum memahami 
Senin  2 -12-2024 ,banyak beredar di grub WA dengan munculnya Quick count dari beberapa lembaga survey hasil pemungutan suwara yang menimbulkan polemik antar simpatisan,yang mengklaim pemenang perolehan suara dari masing masing calon."Jane Iki sing bener sing endi to?"dengan logat Jawa ,"yangbenar itu yang mana to" ?tutur Jono salah satu simpatisan salah satu calon.
Pertanyaan semacam itu wajar karena belum memahami tentang Quick count dan Real count.

Quick count sendiri merupakan salah satu hal yang sangat dinantikan masyarakat setelah pemungutan suara. Melalui quick count, kita dapat mengetahui pasangan calon gubernur wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang kemungkinan besar menjadi pemenang dalam kontestasi demokrasi ini.

Penghitungan cepat atau quick count tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Di Pasal 449 ayat 5 dijelaskan pengumuman perkiraan penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara di wilayah setempat.

Real count menggunakan metode menghitung seluruh suara dari setiap TPS tanpa menggunakan sampel. Data dari formulir resmi dikumpulkan, diverifikasi, dan dihitung secara manual atau menggunakan sistem digital.

Tujuan dari quick count adalah untuk mengurangi potensi kecurangan selama proses pemilihan di TPS. Meskipun hasil quick count diumumkan lebih cepat daripada penghitungan manual, data yang digunakan tetap valid berdasarkan informasi yang tercatat di TPS. Real count dilakukan untuk menentukan hasil resmi dari penghitungan suara

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022,pengumuman hasil quick count (penghitungan cepat) Pilkada 2024 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara daerah setempat.

Oleh karena itu, waktu dimulainya quick count akan bergantung pada jam berakhirnya pemungutan suara contoh,di wilayah Indonesia barat, yang selesai pada pukul 13.00 WIB. Dengan demikian, hasil quick count dapat diumumkan mulai pukul 15.00 WIB. Perlu diingat, hasil quick count ini bukan merupakan hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota

Untuk mengikuti hasil quick count di berbagai daerah, daerah anda ada dapat melihat link sirekab KPU 
Hasil hitung cepat akan langsung ditampilkan sesuai pilihan kita.
Link Perhitungan Suara Pilkada 2024 Resmi KPU

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), penghitungan cepat atau quick count adalah salah satu metode yang digunakan untuk menyebarluaskan hasil pemilu dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Pelaksanaan quick count harus mengikuti aturan resmi KPU. Berikut ini adalah beberapa hal yang wajib dipahami.

1. Dasar Hukum Quick Count
Aturan mengenai quick count diatur dalam Pasal 448 dan Pasal 449 Undang-Undang Pemilu. Pemilu diselenggarakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam berbagai bentuk, salah satunya adalah melalui penghitungan cepat hasil pemilu yang bertujuan untuk memberikan informasi awal tentang hasil pemilu atau pemilihan.

2. Pelaksana Quick Count
Pasal 449 UU Pemilu menjelaskan bahwa kegiatan quick count dapat dilaksanakan oleh lembaga survei, jajak pendapat, atau penghitungan cepat, yang juga dapat dilakukan oleh media massa, lembaga penelitian, atau lembaga lainnya. Namun, agar sah dan diakui, lembaga-lembaga tersebut harus memenuhi beberapa ketentuan.

3. Ketentuan Bagi Lembaga yang Melaksanakan Quick Count
Menurut Pasal 17 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022, lembaga yang melaksanakan quick count harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Lembaga yang melakukan quick count harus berbadan hukum yang sah di Indonesia.
Lembaga harus bersifat independen, tidak terafiliasi dengan pihak tertentu yang dapat memengaruhi objektivitas.
Lembaga harus memiliki sumber dana yang transparan dan jelas.
Lembaga harus terdaftar di KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota, sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan quick count. Pendaftaran ini harus dilakukan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
4. Kewajiban Lembaga Survei dalam Quick Count
Dalam melaksanakan quick count, lembaga yang terlibat harus mematuhi beberapa kewajiban yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 sebagai berikut:

Lembaga survei atau media massa tidak boleh menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu atau pemilihan.
Kegiatan quick count tidak boleh mengganggu proses tahapan pemilu yang sedang berlangsung.
Kegiatan ini harus mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam proses pemilu.
Kegiatan ini harus mendukung terwujudnya suasana pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.
Lembaga harus menggunakan metode penelitian yang ilmiah, dan tidak boleh mengubah data lapangan atau proses pengolahan data.
Lembaga survei harus melaporkan metodologi yang digunakan, sumber dana, jumlah responden, serta tanggal dan tempat pelaksanaan survei atau penghitungan cepat.
5. Pengumuman Hasil Quick Count
Pasal 448 ayat (3) UU Pemilu mengatur bahwa pengumuman atau publikasi hasil quick count hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa informasi yang disebarkan tidak mengganggu proses penghitungan suara resmi yang dilakukan oleh KPU.

Selain itu, lembaga yang melaksanakan quick count wajib mencantumkan bahwa hasil yang diumumkan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 448 ayat (5).

6. Sanksi Terhadap Pelanggaran
Jika lembaga yang melaksanakan quick count tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, seperti mengumumkan hasil sebelum dua jam setelah pemungutan suara atau tidak mencantumkan pernyataan bahwa hasil tersebut bukan hasil resmi, maka lembaga tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. Sesuai dengan Pasal 540 UU Pemilu, pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.Bungtomo

KALI DIBACA
Klik