Polres Wonogiri Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Tersangka Residivis - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polres Wonogiri Ungkap Kasus Perdagangan Anak, Tersangka Residivis

Thursday, 28 November 2024
WONOGIRI, WARTAGLOBAL.id -- Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang perempuan berinisial DP alias Mami Nina (26), warga Kecamatan Jatipurno. Tersangka diduga menjual seorang anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap melalui operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) pada Senin (4/11/2024). Operasi ini menyasar sejumlah hotel dan penginapan di Kecamatan Slogohimo.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial MA (15), warga Kecamatan Jatiroto, di kamar hotel nomor 9. Saat ditemukan, korban mengaku sedang menunggu seseorang yang tidak datang,” jelas Anom, Kamis (28/11/2024).

Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi mengetahui bahwa korban diantar ke hotel oleh tersangka. Penyidik kemudian menggerebek tempat kos tersangka di Kecamatan Slogohimo. Dalam interogasi, tersangka mengakui telah menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan tarif Rp 550 ribu.

Anom mengungkapkan bahwa dari tarif tersebut, korban menerima Rp 300 ribu, Rp 150 ribu digunakan untuk membayar kamar hotel, dan Rp 100 ribu menjadi keuntungan tersangka. Ironisnya, korban mengaku baru pertama kali menerima tawaran tersebut. Selain itu, terungkap bahwa tersangka adalah residivis kasus narkoba yang masih berstatus wajib lapor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 88 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 200 juta. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.

"Saat ini, berkas perkara telah kami serahkan ke Kejaksaan dan tersangka telah ditahan di Lapas Kelas II B Wonogiri. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk TPPO, terutama yang melibatkan anak di bawah umur," tegas Anom.

Polres Wonogiri memastikan akan memproses kasus ini hingga tuntas guna memberikan efek jera kepada pelaku serta perlindungan maksimal bagi korban.

(Joko Susilo)

KALI DIBACA
Klik