Batu, jatim.wartaglobal.id - 5 November 2024. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Surabaya menggelar sidang putusan kasus korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji pada hari Selasa, 5 November 2024. Sidang ini berlangsung di ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap dua terdakwa, Kartika Tri Sulandri dan Abdul Khanif Prasetyo Bin Ahmad Jamil, yang didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi pada proyek tahun 2021 tersebut.
Sidang dimulai pada pukul 10.00 WIB dengan dipimpin oleh Hakim Ketua Darwanto, S.H., M.H., serta dua hakim anggota, Alex Cahyono, S.H., M.H. dan Arief Agus Nindito, S.H., M.H. Majelis hakim didampingi oleh panitera pengganti Maya Yunita Sari Hidayat, S.H., M.H. dan Achmad Sofwan Mustafiddin, S.H., M.H. Jaksa Penuntut Umum yang hadir adalah Silvana Chairini, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Batu, yang bertugas menangani kasus korupsi ini sejak awal proses hukum.
Dalam amar tuntutannya yang telah dibacakan pada Jumat, 11 Oktober 2024, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Abdul Khanif Prasetyo dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan. Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Kartika Tri Sulandri. Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang putusan kali ini, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa, Kartika Tri Sulandri dan Abdul Khanif Prasetyo, terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsidair yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda sebesar Rp50 juta dengan subsider kurungan 3 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Saat putusan dibacakan, terdakwa Abdul Khanif Prasetyo menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut. Sebaliknya, terdakwa Kartika Tri Sulandri menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mempertimbangkan kemungkinan mengajukan banding sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHP.
Sidang putusan ini pun berakhir pada pukul 11.30 WIB dan menandai babak akhir dari proses persidangan perkara korupsi pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji. Perkara ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencerminkan praktik korupsi yang masih terjadi di proyek-proyek publik.
Keputusan Majelis Hakim ini diharapkan dapat memberikan efek jera, baik bagi terdakwa maupun sebagai peringatan bagi pihak-pihak lain dalam sektor publik yang berpotensi terlibat dalam tindak pidana korupsi.
fir