NGANJUK, WARTA GLOBAL JATIM.id
Rabo 30/10/2024,Program PTSL di Desa Gebangkerep,Baron di duga menyalahi aturan SKB 3 menteri.Karena biaya untuk mengurus PTSL melebihi ketentuan dari ,biaya yang di tetapkan oleh SKB 3 menteri.
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan hak atas tanah, sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik hak atas tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
PTSL dilaksanakan oleh ATR BPN di bantu perwakilan oleh perangkat Desa atau Pokmas(kelompok masyarakat)yang dibentuk dan disepakati oleh pemerintah Desa setempat ,untuk membantu pelaksanaan petugas BPN di lapangan.
Namun di lapangan banyak temuan yang melenceng dari aturan, sebagian masyarakat di kenai biaya lebih dari aturan yang di tetapkan oleh SKB 3 menteri.
Seperti yang kita temui di desa Gebangkerep Baron , masyarakat yang terdaftar dalam program PTSL sampai mengeluarkan biaya 600.000 per bidang"saya bayar 600.000 pak,per bidang di Pokmas namun. tidak ada kwitansi hanya tercatat di buku Pokmas"ujar salah seorang warga yang tidak mau sebutkan namanya.
Kepala desa Gebangkerep Sri Rahayu SH saat di temui awak media seakan tutup mata "Saya tidak tau apa apa semua proses sudah saya serahkan ke Pokmas PTSL"ujarnya.Ketua Pokmas Parno saat di temui wartawan "ya memang 600.000 per bidang namun saat ini masih banyak warga yang belum membayar"
Dasar hukum PTSL adalah yang telah diatur oleh Kementerian ATR/BPN dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Pembuatan PTSL melalui proses beberapa tahapan.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan penggunaan PTSL yang berkualitas, kompeten dan sesuai dengan target.
Setelah selesai melalui proses tahapan hasilnya akan di umumkan dan di serahkan kepada nama hak atas tanah masing-masing.pengumuman tersebut berisi nama pemilik tanah, luas, tata letak dan bidang tanah. Jika tidak ada sanggahan, maka dapat di terbitkan sertifikat hak atas tanah masyarakat yang terdaftar.
Sertifikat akan diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia kepada masyarakat sebagai bukti kepemilikan aras tanah. Biaya PTSL Pada dasarnya biaya PTSL adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp150.000 dan tidak boleh lebih dari itu. Oleh sebabnya, jika ada oknum yang memungut lebih dari angka tersebut bisa dikenakan hukuman. Bagi Anda yang ingin segera mendapatkan sertifikat tanah, ikuti terus info terkini mengenai PTSL dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), disebutkan batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan. Rincian biaya yang boleh dipungut yaitu:
1. Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur): Rp 450.000
2. Kategori II (Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat): Rp 350.000
3. Kategori III (Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur): Rp 250.000
4. Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan): Rp 200.000
5. Kategori V (Jawa dan Bali): Rp 150.000.tom
KALI DIBACA