𝙹𝚊𝚝𝚒𝚖.𝚠𝚊𝚛𝚝𝚊𝚐𝚕𝚘𝚋𝚊𝚕.𝚒𝚍 - 𝙱𝙰𝚃𝚄. Pada press release yang diadakan pada Selasa, 23 Juli 2024, Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranatha mengungkapkan bahwa kasus aborsi terbongkar melibatkan terduga BA (32) dan seorang Pembantu Rumah Tangga (PRT) berinisial RN (35) dalam penanganan Reskrim Polres Batu. Menurut Kapolres, salah satu pelaku, RN, diduga meminum obat secara berlebihan yang diduga menyebabkan kematian janinnya.
Kronologi terungkapnya kasus aborsi dimulai dari laporan warga yang curiga dengan gerak-gerik BA keluar dari pemakaman umum sekitar pukul 18.30 WIB. Setelah dilaporkan ke Polres Batu, dilakukan pengecekan di tempat kejadian dan ditemukan bekas galian. Selanjutnya, dalam penyelidikan, BA mengaku telah mengubur janin hasil hubungan dengan RN.
Kasatreskrim AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan bahwa malam itu terduga BA dan RN dibawa ke Polres Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 77 A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga dan investigasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
(𝚏𝚛)