www.jatim.wartaglobal.id - BATU. Pada hari Selasa, tanggal 04 Juni 2024, pukul 11.00 WIB, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menggelar persidangan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji di Dinas Kesehatan Kota Batu TA 2021. Persidangan tersebut dimulai dengan pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu dan dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Saksi Ahli dari ITN dan BPKP.
Dalam persidangan tersebut, terdapat 2 Saksi Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu, serta 3 saksi lainnya dari BRI, Pengawas Lapangan, dan pihak Terdakwa yang terlibat dalam pembangunan Gedung Puskesmas Bumiaji. Para ahli dari ITN menjelaskan adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dalam konstruksi Puskesmas Bumiaji. Sementara itu, Ahli BPKP menyampaikan hasil audit yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan Keuangan Negara.
Perkara ini melibatkan 4 Terdakwa, termasuk Direktur CV. Diah Anugrah Pratama, Direktur CV. Punakawan, dan 2 terdakwa lainnya yang masih dalam proses penyempurnaan berkas perkara. Dua terdakwa, An. DA dan ADP, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian Keuangan Negara. Mereka dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan diancam pidana sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 dan perubahannya. Jumlah kerugian Keuangan Negara akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut mencapai Rp197.491.828,66.
(𝚏𝚒𝚛)
KALI DIBACA