Polisi Bongkar Panti Pijat Plus Plus di Semarang - Warta Global Jatim

Mobile Menu

Top Ads

Klik

Berita Update Terbaru

logoblog

Polisi Bongkar Panti Pijat Plus Plus di Semarang

Monday, 3 June 2024
SEMARANG, WARTAGLOBAL.id -- Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang membongkar praktik prostitusi modus panti pijat di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pemilik panti pijat yang merangkap sebagai muncikari, mempekerjakan anak di bawah umur.

Kasus ini terbongkar setelah orangtua melapor kehilangan anaknya berinisial HGA (15), ke Polsek Semarang Utara. Setelah ditelusuri, ternyata, anak tersebut dipekerjakan Devi Anjula (20), pemilik panti pijat Davinci Spa yang beroperasi di Jalan Kanguru Raya.

Di hadapan polisi, Devi yang merupakan warga Sumurbong, Rejomulyo, Semarang Timur, berdalih tidak tahu korban berstatus anak di bawah umur.

"Saya kira seumuran," katanya saat gelar kasus di Pos Simpang Lima, Kota Semarang, Senin (3/6/2024).

Devi mengaku merekrut HGA ketika bertemu dalam pertemuan komunitas motor.
Di acara itu, Devi menawarkan pekerjaan sebagai tukang pijat.

"Saya tawarkan, ternyata korban mau," jelasnya.

Korban bekerja di tempat pijat itu selama satu bulan.

Devi mengatakan, dari bisnis panti pijat yang dikelola, dia mendapat upah Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per pelanggan.

Sementara terapis mendapatkan upah Rp350 ribu-Rp450 ribu per tamu.

"Kami jual tempatnya, jadi terapis nanti setor kami segitu per pelanggan," bebernya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, korban bekerja di tempat pijat itu sejak April 2024.

Selama bekerja, korban sempat kabur dari tempat tersebut karena tertekan.

"Tersangka yang kami tangkap merupakan pemilik sekaligus pengelola panti pijat," ungkapnya.

Menurut Andika, Devi dijerat Pasal 76I jucto Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto Pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp200 juta.

(panjang frenkyi)

KALI DIBACA
Klik